BeritaDaerahEkonomiHot NewsNasionalPemerintahPolitikPolri-TNISosialTerkini

Nekat Curi 2,5 Kg Cabai, Seorang Pemuda Diamankan Polsek Bandongan

3
×

Nekat Curi 2,5 Kg Cabai, Seorang Pemuda Diamankan Polsek Bandongan

Sebarkan artikel ini

MAGELANG – Menindaklanjuti adanya pencurian 2,5 kilogram cabai di Dusun Kaliduren, Desa Sukodadi, Bandongan, Kabupaten Magelang, Polres Magelang Kota mengamankan seorang pelaku berinisial AAR (21).

“Peristiwa terjadi pada Rabu (16/9) sekitar pukul 19.00 WIB, saat korban RH memergoki seseorang berada di lahan cabai miliknya. Pelaku berusaha melarikan diri namun akhirnya dapat diamankan warga setempat bersama barang buktinya (cabai),” ungkap Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, AKP Iwan Kristiana, Jumat (18/9/2026).

Pasang Iklan Disini:
Mitra Kerjasama Dengan kami Klik E-katalog Disini:

AKP Iwan mengatakan, Kepolisian langsung menindaklanjuti laporan masyarakat adanya dugaan pencurian tersebut. “Kami menerima laporan dari masyarakat terkait kejadian tersebut dan segera mendatangi lokasi. Pelaku sudah diamankan warga di kediaman Kadus setempat,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa beberapa kali sebelumnya. “Setelah mencuri (cabai) ia langsung menjualnya ke pasar, dan hasil penjualan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari” imbuh Iwan.

Baca Juga:  Tingkatkan Kemampuan Reportase, Bidhumas Polda Jateng Gelar Latkatpuan

Saat ini, Polisi masih menangani perkara tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti yang telah diamankan. “Masih kami dalami, terutama terkait cara dia membawa cabai hasil curian itu,” ujar Kasat Reskrim.

AKP Iwan Kristiana mengapresiasi kesigapan masyarakat yang membantu mengamankan pelaku dan menyerahkannya kepada kepolisian. Namun, ia mengimbau warga agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana.

“Apabila warga berhasil mengamankan pelaku tindak pidana, tetap amankan dengan baik dan jangan melakukan kekerasan. Segera laporkan ke Kepolisian terdekat agar dapat diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250