BeritaDaerahEkonomiHot NewsNasionalPemerintahPolitikPolri-TNISosialTerkini

Aceh Hadapi Ancaman Krisis Rumah Tangga, Hendrika Desak MA Evaluasi Sistem Perceraian dan Perkuat Peran Gampong

7
×

Aceh Hadapi Ancaman Krisis Rumah Tangga, Hendrika Desak MA Evaluasi Sistem Perceraian dan Perkuat Peran Gampong

Sebarkan artikel ini

ACEH ( derapkeadilan.com ) — Tingginya persoalan perceraian di tengah masyarakat dinilai tidak boleh hanya dipandang sebagai persoalan administratif dan hukum antara suami dan istri. Dampaknya terhadap anak, ekonomi keluarga, serta masa depan generasi berikutnya harus menjadi perhatian serius semua pihak. Jumat, 18 September 2026

Ketua Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Aceh Timur, Hendrika Saputra, menyebut persoalan perceraian perlu menjadi perhatian nasional karena ketika sebuah rumah tangga berakhir, sering kali anak menjadi pihak yang paling rentan terkena dampaknya.

Pasang Iklan Disini:
Mitra Kerjasama Dengan kami Klik E-katalog Disini:

Ini jangan hanya dilihat sebagai perkara suami dan istri. Di belakang mereka ada anak-anak yang membutuhkan kasih sayang, pendidikan, perlindungan dan masa depan. Jangan sampai anak menjadi korban dari konflik orang dewasa,” ujar Hendrika, Jumat (18/9/2026).

Menurutnya, persoalan ekonomi, perselisihan rumah tangga dan perjudian, termasuk dugaan dampak perjudian online, perlu menjadi perhatian serius dalam upaya pencegahan konflik keluarga. Namun, setiap perkara tetap harus dilihat berdasarkan fakta dan bukti masing-masing.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) memang mencatat jumlah perceraian di Indonesia berdasarkan berbagai faktor penyebab. Dalam klasifikasi penyebab perceraian, persoalan seperti perselisihan, ekonomi, meninggalkan pasangan, hingga perjudian termasuk faktor yang dicatat dalam statistik peradilan.

Hendrika menilai negara juga mempunyai peran penting dalam memperkuat ketahanan ekonomi keluarga melalui penciptaan lapangan kerja, perlindungan sosial, pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pencegahan perjudian ilegal.

Ketika keluarga menghadapi tekanan ekonomi, kemudian ditambah persoalan perjudian dan konflik berkepanjangan, rumah tangga bisa berada dalam kondisi sangat rentan. Karena itu penyelesaiannya tidak cukup hanya dengan memproses perceraian,” katanya.

Pengadilan Jangan Hanya Menjadi Tempat Mengakhiri Perkawinan

Hendrika meminta Mahkamah Syar’iyah dan Pengadilan Agama memperkuat fungsi perdamaian dan perlindungan anak dalam perkara keluarga.

Ia menegaskan, pengadilan tetap harus menjalankan hukum dan memberikan akses kepada masyarakat yang memang memiliki alasan hukum untuk mengakhiri perkawinan. Namun, apabila masih terdapat peluang perdamaian dan rumah tangga masih dapat dipertahankan, upaya tersebut menurutnya perlu dilakukan secara sungguh-sungguh.

Jangan sampai lembaga peradilan hanya dipersepsikan sebagai tempat menghasilkan akta cerai. Kalau masih ada ruang untuk menyelamatkan rumah tangga, ruang itu harus dimanfaatkan melalui mediasi dan pendekatan yang manusiawi,” ujarnya.

Mahkamah Syar’iyah Aceh sendiri dalam sejumlah perkara pada 2026 melaporkan adanya mediasi yang berhasil mendorong para pihak mempertahankan rumah tangga. Di salah satu Mahkamah Syar’iyah misalnya, perkara cerai gugat akhirnya tidak dilanjutkan setelah para pihak sepakat mempertahankan rumah tangga.

Di Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam, nasihat hakim juga pernah berujung pada pencabutan perkara cerai gugat setelah para pihak mempertimbangkan kembali keutuhan rumah tangga.

Menurut Hendrika, praktik tersebut menunjukkan bahwa mekanisme perdamaian dapat menjadi salah satu bagian penting dalam penanganan perkara keluarga.

Baca Juga:  Polres Lhokseumawe Patroli SPBU Antisipasi Panic Buying BBM

Aceh Perlu Memperkuat Penyelesaian di Tingkat Gampong

Khusus di Aceh, Hendrika mengusulkan agar persoalan rumah tangga tertentu yang masih memungkinkan diselesaikan secara kekeluargaan diperkuat terlebih dahulu melalui mekanisme di tingkat gampong.

Ia mendorong keterlibatan keluarga, wali, keuchik, tokoh masyarakat, Majelis Adat Aceh (MAA), MPU, KUA dan pihak terkait lainnya, sepanjang mekanisme tersebut tidak menghilangkan hak masyarakat untuk memperoleh akses terhadap pengadilan.

Kalau persoalannya masih berupa perselisihan keluarga, harta warisan atau persoalan rumah tangga yang masih bisa dimusyawarahkan, mengapa tidak diperkuat dulu penyelesaiannya di tingkat gampong? Pengadilan menjadi jalan terakhir ketika upaya damai memang tidak berhasil atau ketika ada persoalan hukum yang memang harus diputus pengadilan,” katanya.

Ia menambahkan, mekanisme tersebut harus tetap menjamin hak korban dan tidak boleh digunakan untuk memaksa seseorang bertahan dalam rumah tangga yang mengandung kekerasan atau kondisi yang membahayakan keselamatan.

MA Diminta Evaluasi Kebijakan Perceraian

Hendrika juga meminta Mahkamah Agung, pemerintah, DPR, MPU dan lembaga terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan penanganan perkara perceraian.

Menurutnya, evaluasi bukan berarti menghambat hak masyarakat untuk memperoleh keadilan, melainkan memastikan bahwa setiap perkara perceraian telah melalui proses pemeriksaan dan upaya perdamaian secara serius serta memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.

Mahkamah Agung perlu melihat kembali apakah mekanisme yang ada sudah cukup efektif mencegah perceraian yang sebenarnya masih bisa didamaikan. Kalau ada aturan atau mekanisme yang tidak efektif, evaluasi harus dilakukan,” tegasnya.

Ia juga meminta agar perlindungan terhadap anak ditempatkan sebagai salah satu pertimbangan penting dalam penyelesaian perkara keluarga.

Anak jangan hanya muncul sebagai objek setelah perceraian terjadi. Kepentingan dan masa depan anak harus diperhatikan sejak persoalan rumah tangga mulai masuk ke proses hukum,” ujarnya.

Jangan Sampai Anak Membayar Harga Konflik Orang Dewasa

Hendrika menilai perdebatan mengenai perceraian tidak boleh berhenti pada siapa yang menang atau kalah dalam perkara.

Yang jauh lebih penting, kata dia, adalah bagaimana memastikan anak tetap mendapatkan kasih sayang, pendidikan, nafkah dan perlindungan dari kedua orang tuanya setelah terjadi konflik rumah tangga.

Jangan sampai anak membayar harga dari konflik orang dewasa. Negara, pengadilan, pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh adat dan masyarakat harus bersama-sama membangun sistem pencegahan yang lebih kuat,” katanya.

Ia menegaskan bahwa perceraian bukan semata-mata angka perkara di pengadilan, melainkan persoalan sosial yang dapat meninggalkan konsekuensi panjang bagi keluarga.

Kalau rumah tangga masih bisa diselamatkan dengan cara yang sah, adil dan aman, mari diselamatkan. Kalau perceraian memang menjadi jalan hukum yang harus ditempuh, maka hak perempuan, laki-laki dan terutama anak harus dilindungi secara maksimal,” pungkas Hendrika Saputra.

Penulis: Zuraina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250