BeritaDaerahEkonomiHot NewsNasionalPemerintahPolitikPolri-TNISosialTerkini

Karpet Merah Sharullah Munte Dipersoalkan dalam Sidang Praperadilan Sukirman

8
×

Karpet Merah Sharullah Munte Dipersoalkan dalam Sidang Praperadilan Sukirman

Sebarkan artikel ini

ROKAN HILIR ( Derapkeadilan.com ) — Sidang lanjutan praperadilan perkara Nomor 05 yang diajukan pihak Sukirman kembali digelar diruangan Candra pengadilan negeri Rokan Hilir pada Kamis, 17 September 2026.

Dalam persidangan tersebut,

Pasang Iklan Disini:
Mitra Kerjasama Dengan kami Klik E-katalog Disini:

pihak termohon menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya Syahroni yang disebut sebagai Ketua RT, serta Rian yang disebut sebagai penyidik pembantu dalam perkara yang sedang diuji melalui praperadilan.

Kuasa hukum Sukirman Irsad Lubis SH menyampaikan keberatan terhadap kehadiran Rian sebagai saksi.

Menurut pihak pemohon, keberatan tersebut didasarkan pada beberapa alasan, salah satunya karena Rian dinilai merupakan bagian dari pihak termohon sekaligus penyidik pembantu yang menangani perkara tersebut.

Selain itu, kuasa hukum juga mempersoalkan kehadiran Rian dalam sejumlah persidangan sebelumnya. Menurut mereka, seorang saksi semestinya tidak mendengarkan keterangan saksi lainnya sebelum memberikan keterangannya sendiri.

Keberatan sudah kami sampaikan kepada hakim. Kami mempertanyakan bagaimana seorang penyidik pembantu yang ikut menangani perkara dapat memberikan keterangan sebagai saksi secara objektif. Kami juga mempersoalkan kehadirannya dalam persidangan sebelumnya,” ujar

kuasa hukum dalam keterangannya.

Menurut pihak kuasa hukum, hakim kemudian melakukan koordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir sebelum memutuskan keberatan tersebut.

Keberatan pemohon akhirnya tidak dikabulkan dan hanya dicatat dalam berita acara persidangan.

Dalam persidangan, keterangan Syahroni juga menjadi sorotan pihak pemohon. Kuasa hukum menyebut terdapat persoalan mengenai status Syahroni sebagai Ketua RT serta wilayah tempat tinggal Sukirman yang disebut berada di RT 08, sementara Syahroni disebut merupakan Ketua RT 01.

Kuasa hukum juga mempertanyakan bukti T.50 berupa tanda terima tembusan surat penahanan. Menurut mereka, dalam dokumen tersebut terdapat kejanggalan mengenai pihak yang menyerahkan dan menerima surat.

Kalau surat tembusan penahanan itu berkaitan dengan tersangka, menurut kami harus dilihat kepada siapa tembusan tersebut memang diwajibkan disampaikan. Syahroni bukan Ketua RT di wilayah RT 08. Karena itu, keterangannya akan kami uji kembali dengan alat bukti yang ada,” kata kuasa hukum.

Pihak pemohon juga mempersoalkan keterangan Syahroni mengenai upaya penyampaian surat ke rumah Sukirman pada 17 dan 18 Juni 2026. Kuasa hukum menyatakan keterangan tersebut berbeda dengan kondisi yang menurut mereka sebenarnya terjadi, karena rumah Sukirman disebut sedang ramai lantaran terdapat aktivitas warung kopi.

Atas perbedaan keterangan tersebut, kuasa hukum menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan pemberian keterangan tidak benar dalam persidangan.

Sorotan lain dalam persidangan diarahkan kepada pemeriksaan Syarullah Munte. Kuasa hukum Sukirman mempertanyakan proses penyelidikan hingga penyidikan, termasuk urutan pemeriksaan sejumlah pihak pada 6 Mei 2026.

Baca Juga:  Polri di Aceh Tengah Gotong Royong Serentak, 13 Titik Fasilitas Umum Dibersihkan

Menurut kuasa hukum, Syarullah Munte diperiksa sekitar pukul 11.30 WIB, sementara Lili Cecilia diperiksa sekitar pukul 13.30 WIB, Tri Ulin Boru Tarigan sekitar pukul 13.40 WIB, dan Siti Muzdalifah sekitar pukul 14.00 WIB.

Urutan pemeriksaan tersebut dipertanyakan karena menurut kuasa hukum, pemeriksaan Syarullah dilakukan sebelum pihak yang disebut sebagai korban dan ibu korban memberikan keterangannya pada hari yang sama.

Kenapa Syarullah Munte diperiksa terlebih dahulu? Apa yang hendak diterangkan, sementara keterangan korban dan pihak lainnya belum diberikan? Ini yang kami pertanyakan kepada penyidik, tetapi menurut kami belum mendapatkan jawaban yang memadai,” ujar kuasa hukum.

Pihak kuasa hukum kemudian menggunakan istilah “karpet merah” untuk menggambarkan apa yang mereka nilai sebagai perlakuan khusus terhadap Syarullah Munte dalam proses pemeriksaan.

Mereka menyatakan akan meminta agar proses tersebut dievaluasi dan ditelusuri lebih lanjut guna mengetahui apakah ada keterlibatan atau pengaruh pihak tertentu dalam perkara yang menjerat Sukirman.

Jangan sampai ada pihak tertentu yang memiliki pengaruh dalam proses ini. Kami meminta seluruh proses diperiksa secara objektif. Dugaan kami harus diuji, bukan langsung dianggap benar,” tegasnya.

Pemeriksaan Anak dan Pendampingan

Selain persoalan urutan pemeriksaan, kuasa hukum juga mempersoalkan pemeriksaan terhadap Lili Cecilia dan Siti Muzdalifah yang disebut dilakukan pada 6 Mei 2026.

Menurut kuasa hukum, pemeriksaan terhadap anak pada setiap tahapan proses hukum memiliki ketentuan mengenai pendampingan dan perlindungan anak. Mereka mempertanyakan mengapa pendampingan dari pihak terkait baru disebut dilakukan pada 8 Mei 2026,

sementara pemeriksaan telah berlangsung pada 6 Mei 2026.

Pihak pemohon juga mempertanyakan proses pemanggilan terhadap para saksi yang diperiksa pada waktu tersebut.

Seluruh persoalan tersebut, menurut kuasa hukum, akan menjadi bagian dari evaluasi terhadap prosedur penyelidikan dan penyidikan yang menjadi objek permohonan praperadilan.

Kami berpedoman pada alat bukti dan prosedur hukum. Kalau memang ada prosedur yang tidak sesuai, tentu harus diuji di persidangan. Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri, tetapi meminta semuanya diperiksa secara terbuka,” ungkapnya.

Sidang praperadilan selanjutnya dijadwalkan akan menghadirkan ahli hukum dari pihak pemohon. Kuasa hukum menyampaikan bahwa Prof. Dr. Erianto, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Riau, dijadwalkan memberikan keterangan ahli pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.

Keterangan ahli tersebut diharapkan dapat memberikan pandangan hukum dalam perkara praperadilan ini, termasuk mengenai prosedur penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi, serta aspek formil yang dipersoalkan oleh pihak pemohon.

Penulis: Zuraina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250