PASURUAN, Derapkeadilan.com – Tindakan arogan dan tidak terpuji dipertontonkan oleh seorang oknum petugas perobek karcis berinisial “brengos” dalam turnamen sepak bola antar-desa (tarkam) di Desa Tenggilis, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan.
Oknum yang bersikap sok profesional tersebut tidak hanya menghalangi tugas jurnalistik, tetapi juga diduga melakukan tindakan pelecehan fisik terhadap seorang jurnalis perempuan, Kamis (17/9/2026) sekira pukul 15.30 WIB. Kejadian bermula saat jurnalis perempuan tersebut hendak masuk ke area pertandingan untuk melakukan peliputan. Meski sang jurnalis bersikap profesional dengan siap menunjukkan surat tugas resmi serta bersedia membayar karcis masuk sebagaimana aturan yang berlaku, oknum penjaga tiket tersebut justru merespons dengan konfrontasi verbal yang kasar. Suasana mendadak gaduh ketika oknum tersebut mulai membentak-bentak sang jurnalis dengan kata-kata yang tidak sepantasnya.
Tindakan semena-mena ini memuncak saat oknum tersebut menghadang secara fisik.
Tanpa mengindahkan etika, kedua tangan oknum penjaga tiket itu mengenai bagian tubuh sensitif korban, tepatnya di bagian bawah payudara. Sontak, tindakan fisik yang melanggar batas tersebut memicu adu mulut dan perdebatan sengit di lokasi.
Ketegangan baru mereda setelah sejumlah panitia pertandingan dan warga sekitar yang mengenali korban langsung turun tangan untuk melerai dan berusaha menyudahi keributan.
Niat oknum tersebut yang diduga ingin mempermalukan sang jurnalis di depan publik justru berbalik menjadi bumerang. Pasalnya, korban dikenal luas oleh panitia dan masyarakat setempat karena dedikasinya dalam profesi jurnalistik. Alih-alih mendapatkan dukungan, omongan oknum perobek karcis tersebut justru dinilai semakin ngelantur dan memalukan dirinya sendiri di hadapan publik. Perilaku arogan ini memicu kecaman keras. Sikap menghadang fisik hingga menyentuh area sensitif jurnalis perempuan tidak hanya melanggar kesopanan, tetapi juga mengarah pada dugaan tindakan pelecehan seksual fisik. Selain itu, tindakan menghalang-halangi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, setiap orang yang secara melawan hukum sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.Hingga berita ini diturunkan, pihak korban dan komunitas pers mendesak agar oknum penjaga karcis tersebut segera melakukan permintaan maaf secara terbuka di media publik. Jika tidak ada iktikad baik, kasus dugaan pelecehan fisik dan penghalangan tugas pers ini terancam akan dibawa ke ranah hukum.














