BeritaDaerahEkonomiHot NewsNasionalPemerintahPolitikPolri-TNISosialTerkini

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 62,5 kg Ganja di Petamburan Jakbar

5
×

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 62,5 kg Ganja di Petamburan Jakbar

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, Derapkeadilan.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 62,5 kilogram di wilayah Petamburan, Jakarta Barat pada Kamis (17/9). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Kanit Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Triyatno Pamungkas mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Petamburan.

Pasang Iklan Disini:
Mitra Kerjasama Dengan kami Klik E-katalog Disini:

Dari hasil penyelidikan polisi berhasil mengamankan dua orang berinisial P.P. (37) dan A.A. (62) di Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 59 bungkus ganja yang dikemas dalam kotak dan dilakban berwarna cokelat. Barang bukti tersebut disimpan di dalam tiga karung putih dengan total berat bruto mencapai 62.535 gram atau sekitar 62,5 kilogram.

Selain ganja, polisi turut mengamankan tiga buah lakban cokelat, satu buah kater, serta dua unit telepon seluler milik kedua tersangka yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Baca Juga:  Kapolres Sragen Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Bersama Forkopimda Kabupaten Sragen

“Kami dari Direkotrat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, pada hari kamis tanggal 7 september 2026 sekitar pukul 11.30 wib kami berhasil mengungkap peredaran tindak pidana narkotika jenis ganja seberat 62,5 kilogram di wilayah Petamburan, Jakarta Barat,” kata AKBP Triyatno dalam siaran persnya, Sabtu (19/9/26).

“Kami mengamankan 2 orang pria berinisial P.P. 37 tahun dan A.A. 63 tahun. Dari tangan pelaku, kami berhasil menyita dan mengamankan 3 karung putih yang di dalam nya terdapat total 59 pack yang di lakban cokelat dengan berat keseluruhan adalah 62.535 gram atau 62,5 kilogram narkotika jenis ganja serta 2 buah handphone yang dipergunakan untuk transasksi narkotika,” ungkapnya.

“Dari keterangan yang diberiakan oleh para pelaku mengakui sudah 5 kali melakukan transaksi narkotika jenis ganja,” ujar Triyatno.

Saat ini kedua pelaku dan seluruh barang bukti telah di bawa ke kantor direktorat reserse narkoba Polda Metro Jaya untuk di proses lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250