Up to date : Selasa (29-09-2026)
Jurnalis : Nawangsari
PASURUAN, Derapkeadilan.com – Praktik perjudian jenis 303 sabung ayam di wilayah hukum Polsek Nguling, Polres Pasuruan Kota, kian menantang hukum.
Berdasarkan informasi akurat yang dihimpun dari narasumber tepercaya (Mr. X),
sebuah arena perjudian berskala standar beroperasi bebas di Dusun Sumber Anyar Utara, Desa Sumber Anyar, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.
Ironisnya, titik lokasi kalangan (arena) aduan tersebut berada tidak jauh dari kediaman Kepala Desa (Kades) Sumber Anyar setempat.
Aktivitas ilegal ini dilaporkan rutin berputar mulai siang hari hingga menjelang magrib, memicu keresahan luar biasa bagi warga sekitar yang takut untuk bersuara secara terbuka.
“Kami sangat resah dengan aktivitas ilegal ini.
Setiap hari Minggu bising dan banyak orang asing keluar masuk kampung. Tapi warga di sini tidak ada yang berani lapor langsung karena takut intimidasi,” ungkap Mr. X kepada jurnalis.
Melalui pemberitaan ini, masyarakat mendesak keras kepada Kanit Reskrim Polsek Nguling,
Kades Sumber Anyar, hingga jajaran jagoan lapangan Resmob Pasuruan Kota untuk segera mengambil tindakan represif tegas.
Jika hukum tidak segera ditegakkan dan arena tersebut tidak dibubarkan, maka muncul tanda tanya besar di benak publik.
Apakah ada pembiaran, ataukah lingkaran perjudian ini sengaja dipelihara oleh oknum tertentu? (Tim/Red)



















