BeritaDaerahEkonomiHot NewsNasionalPemerintahPolitikPolri-TNISosialTerkini

Pengadaan Lelang di Sragen Disorot, ULP Diminta Jalankan Proses Secara Normatif dan Transparan

12
×

Pengadaan Lelang di Sragen Disorot, ULP Diminta Jalankan Proses Secara Normatif dan Transparan

Sebarkan artikel ini

SRAGEN, Derapkeadilan.com – Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah di Kabupaten Sragen menjadi perhatian sejumlah elemen masyarakat. Sorotan tersebut muncul menyusul adanya keluhan mengenai proses tender, persyaratan peserta, hingga kualitas sejumlah pekerjaan yang dinilai perlu mendapat pengawasan lebih serius.

Sejumlah tokoh masyarakat Sragen meminta agar proses pengadaan yang dilakukan pemerintah daerah benar-benar dilaksanakan secara normatif, transparan, terbuka, kompetitif, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pasang Iklan Disini:
Mitra Kerjasama Dengan kami Klik E-katalog Disini:

Permintaan tersebut dinilai penting agar proses tender tidak menimbulkan persepsi adanya pengondisian terhadap calon penyedia tertentu.

Dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, prinsip pengadaan meliputi efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah persyaratan dalam proses tender. Sejumlah tokoh meminta agar persyaratan peserta disusun berdasarkan kebutuhan pekerjaan dan ketentuan yang berlaku, serta tidak dibuat sedemikian rupa sehingga hanya menguntungkan atau mengarah kepada penyedia tertentu.

“Persyaratan lelang harus benar-benar diperketat, tetapi tetap sesuai aturan. Jangan sampai persyaratan justru menjadi celah untuk membatasi persaingan atau mengarahkan kepada perusahaan tertentu,” ujar salah satu tokoh masyarakat Sragen.

Selain proses tender, kualitas pekerjaan setelah proyek dimenangkan juga menjadi sorotan. Masyarakat berharap pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah tidak hanya selesai secara administratif, tetapi benar-benar memenuhi spesifikasi teknis, volume, mutu, dan ketentuan kontrak.

Hal tersebut sejalan dengan prinsip pengadaan yang menekankan tercapainya hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimal serta memberikan manfaat sebesar-besarnya.

Dugaan Pengondisian Perlu Diverifikasi

Di lapangan, muncul pula pembicaraan mengenai adanya perusahaan atau CV yang disebut berulang kali memenangkan paket pekerjaan. Kondisi tersebut kemudian memunculkan dugaan di kalangan masyarakat bahwa terdapat pengondisian dalam proses tender.

Baca Juga:  Sat Pol Airud Patroli Dialogis di PPI Pusong Lama, Nelayan Diimbau Waspada Cuaca dan Tolak Premanisme

Namun, kemunculan nama perusahaan yang sama sebagai pemenang tender tidak dengan sendirinya membuktikan adanya permainan atau pelanggaran. Hal tersebut perlu dilihat berdasarkan data tender, jumlah peserta, persyaratan, metode evaluasi, penawaran, berita acara, serta keputusan penetapan pemenang.

Karena itu, apabila terdapat dugaan pengondisian, informasi tersebut perlu diuji melalui data dan mekanisme pengawasan yang tersedia agar tidak berubah menjadi tuduhan tanpa dasar.

LKPP menegaskan bahwa pengadaan pemerintah harus dilaksanakan secara transparan, terbuka dan kompetitif. Prinsip persaingan juga dimaksudkan agar penyedia yang memenuhi persyaratan memiliki kesempatan mengikuti proses secara sehat tanpa intervensi yang mengganggu mekanisme pasar.

ULP/UKPBJ Diminta Terbuka

Sejumlah tokoh masyarakat juga mendorong agar pihak yang menangani proses pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen memberikan penjelasan secara terbuka apabila terdapat pertanyaan atau keberatan dari masyarakat maupun pelaku usaha.

Transparansi diperlukan untuk memastikan proses pemilihan penyedia dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan kepastian bahwa seluruh peserta mendapatkan perlakuan yang sama.

Dalam perkembangan regulasi, istilah ULP telah bergeser menjadi UKPBJ, sementara istilah “lelang” dalam regulasi pengadaan pemerintah menggunakan istilah “tender”. LKPP menjelaskan perubahan terminologi tersebut dalam kerangka penguatan kelembagaan dan profesionalitas pengadaan.

Masyarakat berharap Pemkab Sragen melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengadaan, terutama apabila ditemukan adanya indikasi ketidaksesuaian antara dokumen tender dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Pengawasan juga dinilai perlu dilakukan sejak tahap perencanaan, penyusunan persyaratan, proses pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, hingga pemeriksaan hasil pekerjaan.

Dengan demikian, pengadaan pemerintah di Kabupaten Sragen diharapkan benar-benar berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan ruang bagi praktik yang dapat merugikan keuangan negara maupun masyarakat.

Catatan: Pihak ULP/UKPBJ, PPK, dan instansi terkait perlu diberi ruang memberikan klarifikasi atas berbagai sorotan dan dugaan yang muncul agar pemberitaan tetap berimbang dan memenuhi prinsip jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250