BeritaDaerahEkonomiHot NewsNasionalPemerintahPolitikPolri-TNISosialTerkini

“NEGARA KALAH?” Gelanggang Judi 303 Njari Talun Tetap Eksis di Tengah Gempuran Berita: Aroma “Atensi” Menyengat Hingga ke Polda Jatim!

5
×

“NEGARA KALAH?” Gelanggang Judi 303 Njari Talun Tetap Eksis di Tengah Gempuran Berita: Aroma “Atensi” Menyengat Hingga ke Polda Jatim!

Sebarkan artikel ini

Jurnalis ; Nawangasari

Jumat (02-05-2026)

Pasang Iklan Disini:
Mitra Kerjasama Dengan kami Klik E-katalog Disini:

BLITAR, Derapkeadilan.com – Seberapa kuat “benteng” perlindungan yang dimiliki Hari alias Komek?

Pertanyaan ini mencuat setelah gelanggang judi sabung ayam raksasa di kawasan Njari, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, tetap beroperasi dengan gagah meski telah menjadi sorotan tajam media. Fasilitas mewah dengan empat kotak kalangan dan bangku bernomor ini seolah menjadi bukti bisu bahwa hukum di wilayah hukum Polres Blitar hingga Polda Jawa Timur sedang tidak baik-baik saja.

Ironi di Media Sosial: Krisis Moral dan Netizen Pembela Judi

Bukan hanya di lapangan, krisis moral yang mengerikan terpantau di akun Facebook dan TikTok media ini. Alih-alih mendukung pemberantasan penyakit masyarakat, kolom komentar justru dipenuhi pembelaan dari oknum netizen yang diduga para pemain. Mereka menyerang jurnalis dan menganggap judi adalah hak karena menggunakan uang pribadi. Apakah di wilayah ini pemahaman agama dan pendidikan moral sudah sedemikian rendah?

Baca Juga:  Melalui Program "Polantas Menyapa", Satlantas Polres Boyolali Lakukan Pendekatan Humanis Kepada Masyakarat

Kesaksian Tokoh Agama: “Semua Sudah Rata Jatahnya”

Upaya pembinaan dari tokoh agama setempat menemui jalan buntu. Dengan nada putus asa, seorang tokoh agama mengungkapkan betapa kuatnya pengaruh uang haram tersebut.

“Sudah sulit dibina. Sepertinya semua sudah ‘rata’ jatahnya, meski saya tidak tahu nominalnya. Saat saya mencoba menasihati, saya justru diteriaki munafik dan sok suci,” ujarnya. Mirisnya, warga sekitar pun ikut terlena dengan keuntungan parkir dan warung, seolah menutup mata bahwa keuntungan tersebut berasal dari bisnis ilegal yang merusak mental bangsa.

Tuntutan untuk APH: Stop Razia Formalitas!

Publik kini menuntut tindakan nyata dari Polsek Talun, Polres Blitar, hingga Polda Jatim. Jangan lagi suguhkan drama razia “pura-pura” yang hanya berakhir dengan foto atau video seolah-olah gercep, namun di lapangan aktivitas tetap berjalan normal pada hari Senin, Kamis, Sabtu, dan Minggu.

Kami juga menyoroti kemunculan oknum “wartawan bodrek” dan oknum berseragam yang mendadak muncul bak pahlawan kesiangan saat jurnalis asli hendak mengungkap kebenaran.

Baca Juga:  Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri : Akan Bongkar Dugaan Beberapa Pelanggaran di first club Entertainment 

Jangan jadikan hukum sebagai ajang atensi dan pembiaran demi kantong pribadi!

Landasan Larangan: Agama dan Negara

Tindakan judi sabung ayam ini jelas melanggar aturan Tuhan. Dalam Al-Qur’an disebutkan:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

(Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.) (QS. Al-Ma’idah: 90)

Secara hukum negara, para pelaku, penyedia tempat, dan pembeking dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun, serta UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas di Njari Talun dilaporkan masih berjalan. Redaksi akan terus mengawal kasus ini hingga ke akar-akarnya. (Bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *