BeritaDaerahEkonomiHot NewsNasionalPemerintahPolitikPolri-TNISosialTerkini

Warsito Tegaskan: MK Tidak Membatalkan Posisi Gibran sebagai Wakil Presiden

4
×

Warsito Tegaskan: MK Tidak Membatalkan Posisi Gibran sebagai Wakil Presiden

Sebarkan artikel ini

SRAGEN — Direktur Utama PT Berita Istana Negara, Warsito, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Warsito menilai persoalan mengenai riwayat pendidikan Gibran perlu dilihat secara utuh, khususnya terkait perbedaan sistem pendidikan antara Indonesia dan negara tempat seseorang menempuh pendidikan.

Pasang Iklan Disini:
Mitra Kerjasama Dengan kami Klik E-katalog Disini:

Menurut Warsito, istilah pendidikan menengah di Indonesia tidak selalu dapat disamakan secara langsung dengan nomenklatur pendidikan di luar negeri.

“Kalau dikatakan tidak memiliki ijazah SMA, iya, dalam konteks tertentu memang tidak ada ijazah SMA dengan nama dan sistem yang sama seperti di Indonesia. Karena sistem pendidikan di luar negeri memiliki jenjang dan nomenklatur yang berbeda. Yang harus dilihat adalah apakah jenjang pendidikan tersebut secara hukum dan administratif dapat disetarakan dengan jenjang pendidikan menengah di Indonesia,” ujar Warsito.

Ia menegaskan, persoalan tersebut semestinya dijelaskan berdasarkan dokumen pendidikan dan mekanisme penyetaraan yang berlaku di Indonesia.

“Jangan hanya memperdebatkan istilah SMA atau bukan SMA. Yang penting adalah jenjang pendidikannya, dokumen kelulusannya, serta bagaimana pemerintah Indonesia melalui kementerian yang berwenang melakukan penyetaraan pendidikan dari luar negeri,” tegasnya.

MK Tidak Menemukan Bukti yang Meyakinkan

Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa, 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MAK, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.

Namun, temuan tersebut tidak serta-merta membuat MK membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden.

MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Karena itu, MK tidak mengabulkan permintaan untuk mendiskualifikasi Gibran atau membatalkan posisinya sebagai Wakil Presiden.

Warsito: Jangan Campuradukkan Sistem Pendidikan : Warsito mengatakan, pendidikan yang ditempuh seseorang di luar negeri harus dipahami berdasarkan sistem pendidikan negara tersebut.

“Kalau jenjang pendidikan luar negeri memang berbeda dengan sistem SMA di Indonesia, jangan kemudian langsung disimpulkan bahwa orang tersebut tidak pernah menempuh pendidikan menengah. Harus dilihat jenjangnya, kurikulumnya, dokumen kelulusannya, dan apakah sudah melalui proses penyetaraan di Indonesia,” katanya.

Baca Juga:  Diduga Pelecehan dan Halangi Liputan, Oknum Penjaga Tiket Turnamen Tarkam di Gondangwetan Pasuruan Bentak Jurnalis Perempuan

Ia menilai, penjelasan mengenai kesetaraan pendidikan seharusnya diberikan oleh lembaga pemerintah yang mempunyai kewenangan di bidang pendidikan tinggi dan penyetaraan ijazah.

“Seharusnya yang diminta penjelasan secara teknis dan administratif adalah pihak yang mempunyai kewenangan mengenai penyetaraan pendidikan. Dalam hal ini pemerintah melalui kementerian yang membidangi pendidikan, termasuk bagaimana status dokumen pendidikan luar negeri tersebut ketika digunakan untuk memenuhi persyaratan di Indonesia,” ujar Warsito.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan politik, tetapi perlu ditempatkan sebagai persoalan administrasi dan hukum pendidikan.

Persoalan Berbeda antara Tidak Ada Ijazah SMA dan Tidak Memiliki Pendidikan Setara SMA

Warsito juga membedakan antara tidak memiliki ijazah dengan tidak memiliki pendidikan yang setara.

“Tidak memiliki ijazah dengan tulisan ‘SMA’ belum tentu berarti tidak memiliki pendidikan yang setara SMA. Karena dokumen pendidikan dari luar negeri bisa menggunakan nama, jenjang, dan bentuk sertifikat yang berbeda. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah dokumen tersebut secara resmi diakui atau disetarakan oleh pemerintah Indonesia,” jelasnya.

Ia meminta masyarakat tidak menarik kesimpulan sendiri sebelum seluruh dokumen dan mekanisme penyetaraan pendidikan dijelaskan secara terbuka oleh pihak yang berwenang.

“Ini harus dijelaskan berdasarkan data dan aturan, bukan berdasarkan asumsi. Kalau memang ada dokumen pendidikan luar negeri, mari dilihat dokumennya dan bagaimana proses penyetaraannya,” imbuh Warsito.

Putusan MK Tetap Menempatkan Gibran sebagai Wakil Presiden

Warsito juga menegaskan bahwa putusan MK pada 6 Oktober 2026 tidak membatalkan posisi Gibran sebagai Wakil Presiden.

“Yang harus dipahami masyarakat, MK memang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Tetapi MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden,” tegasnya.

Ia mengajak masyarakat membaca putusan MK secara lengkap dan tidak hanya mengambil satu bagian dari pertimbangan hukum.

“Jadi, jangan sampai masyarakat hanya membaca satu kalimat kemudian menyimpulkan bahwa MK telah membatalkan Wakil Presiden. Faktanya, permohonan tersebut tidak dapat diterima dan posisi Gibran sebagai Wakil Presiden tidak dibatalkan oleh MK,” pungkas Warsito.

Putusan tersebut menjadi bagian dari perdebatan mengenai syarat pendidikan calon Wakil Presiden dalam Pemilu 2024. Sementara itu, persoalan mengenai bagaimana pendidikan luar negeri dapat disetarakan dengan jenjang pendidikan di Indonesia tetap membutuhkan penjelasan administratif dari lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan.(Tim:Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250