BeritaDaerahEkonomiHot NewsNasionalPemerintahPolitikPolri-TNISosialTerkini

Polisi Amankan Penjual Ciu di Masaran, Lima Botol Miras Disita

20
×

Polisi Amankan Penjual Ciu di Masaran, Lima Botol Miras Disita

Sebarkan artikel ini

SRAGEN, JATENG –  Jajaran Polsek Masaran mengungkap praktik penjualan minuman keras (miras) tradisional jenis ciu dalam Operasi Cipta Kondisi Kamtibmas 2026.

Seorang pria berinisial DP (48), warga Dukuh Manggis RT 02, Desa Jati, Kecamatan Masaran, diamankan setelah kedapatan menyimpan dan menjual miras dari rumahnya, Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Pasang Iklan Disini:
Mitra Kerjasama Dengan kami Klik E-katalog Disini:

Dalam operasi tersebut, petugas menyita lima botol air mineral ukuran 1,5 liter yang berisi minuman keras jenis ciu. Barang bukti bersama terlapor kemudian dibawa ke Mapolsek Masaran untuk menjalani pemeriksaan.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kapolsek Masaran AKP Syamsudin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas penjualan minuman keras di kawasan tersebut.

“Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Di dalam rumah terlapor ditemukan lima botol berisi miras jenis ciu. Selanjutnya terlapor beserta barang bukti diamankan ke Polsek Masaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Syamsudin.

Baca Juga:  Kasus Nur Santi Terkuak, Pihak Perusahaan Diduga Tekan Media Agar Tarik Berita

Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bagian dari Operasi Cipta Kondisi yang dilaksanakan untuk menekan peredaran minuman keras dan mencegah potensi gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat.

Dalam penanganannya, Polsek Masaran mengedepankan langkah pembinaan. Setelah menjalani pemeriksaan, terlapor membuat surat pernyataan dan menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya menjual minuman keras.

AKP Syamsudin juga mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat sehingga praktik penjualan miras dapat segera ditindak.

Ia mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *