Karanganyar — Satlantas Polres Karanganyar kembali melaksanakan kegiatan Polantas Menyapa pada Jumat (13/3/2026) di Satpas Karanganyar. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) agar masyarakat memahami tahapan pelayanan yang benar.
Dalam kegiatan tersebut, petugas Satlantas Polres Karanganyar memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat yang sedang mengurus permohonan SIM. Petugas membantu menjelaskan alur pelayanan mulai dari proses pendaftaran hingga penerbitan SIM, sehingga pemohon dapat mengikuti setiap tahapan dengan lebih mudah dan tertib.
Pada tahap awal, pemohon diarahkan untuk melakukan pendaftaran serta mengisi formulir permohonan SIM dengan data yang sesuai dengan identitas pada KTP. Setelah itu, pemohon diminta melengkapi beberapa persyaratan administrasi sebagai bagian dari proses pengajuan SIM.
Petugas juga menyampaikan bahwa pemohon SIM diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan utama, di antaranya KTP asli dan fotokopi, surat keterangan sehat jasmani dari dokter, serta surat keterangan lulus tes psikologi. Persyaratan tersebut bertujuan memastikan pemohon dalam kondisi sehat secara fisik dan mental untuk mengemudikan kendaraan di jalan raya.
Setelah proses administrasi selesai, pemohon akan mengikuti ujian teori untuk menguji pemahaman mengenai aturan dan etika berlalu lintas. Bagi pemohon yang dinyatakan lulus ujian teori, selanjutnya akan mengikuti ujian praktik berkendara untuk menilai kemampuan mengemudi sesuai standar keselamatan berlalu lintas.
Apabila seluruh tahapan ujian telah dilalui dengan baik, pemohon kemudian melanjutkan ke tahap pengambilan foto, sidik jari, serta tanda tangan digital sebagai bagian dari proses penerbitan SIM.
Dalam kesempatan tersebut, petugas juga memberikan informasi kepada masyarakat mengenai biaya resmi pembuatan SIM baru sesuai dengan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), antara lain:
Biaya Pembuatan SIM Baru:
SIM A (mobil pribadi): Rp120.000
SIM C (sepeda motor): Rp100.000
SIM C I dan C II (motor besar): Rp100.000
SIM B I dan B II (kendaraan umum atau berat): Rp120.000
SIM D (disabilitas): Rp50.000
SIM Internasional: Rp250.000
Selain biaya tersebut, terdapat beberapa biaya tambahan seperti tes psikologi dan tes kesehatan yang dilaksanakan di area pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasat Lantas Polres Karanganyar, AKP Agusta Ryan Mulyanto, S.T.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan Polantas Menyapa merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan publik yang transparan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur pelayanan kepolisian.
“Melalui kegiatan ini kami ingin memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat mengenai tahapan pembuatan maupun perpanjangan SIM. Dengan informasi yang terbuka dan pendampingan dari petugas, diharapkan masyarakat dapat mengurus SIM secara tertib serta semakin meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berlalu lintas,” ujarnya.
Melalui kegiatan Polantas Menyapa, Satlantas Polres Karanganyar berharap masyarakat semakin memahami prosedur pelayanan SIM serta meningkatkan kesadaran untuk tertib berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan saat berkendara di jalan raya.
Khanza Haryati















