BeritaDaerahEkonomiHot NewsNasionalPemerintahPolitikPolri-TNISosialTerkini

Menyoal Jurnalisme “Kopi Paste” di Gejugjati: Saat Fakta Penertiban Satpol PP Diabaikan Demi Narasi Murahan

18
×

Menyoal Jurnalisme “Kopi Paste” di Gejugjati: Saat Fakta Penertiban Satpol PP Diabaikan Demi Narasi Murahan

Sebarkan artikel ini

Jurnalis : NAWANGSARI

UP TO DATE : SELASA (10/03/2026).

LEKOK, PASURUAN – DERAP KEADILAN // Integritas profesi jurnalis di Pasuruan tengah menjadi sorotan. Munculnya pemberitaan berulang yang menuding BUMDes Gejugjati, Kecamatan Lekok, sebagai arena judi Tjap Jikie dan peredaran miras memunculkan pertanyaan besar: Apakah jurnalisnya turun ke lapangan, atau hanya menulis berdasarkan bisikan yang tidak bertanggung jawab?

Hasil investigasi faktual di lokasi BUMDes Desa Gejugjati menunjukkan kondisi yang kontradiktif dengan apa yang selama ini digembar-gemborkan oleh segelintir media online.

Sejak Satpol PP Kabupaten Pasuruan bersama pihak terkait melakukan penertiban dan pembersihan lokasi beberapa waktu lalu, kegiatan negatif yang dituduhkan sudah tidak ditemukan lagi.

 

Amnesia Terhadap Fakta Hukum

Media-media tersebut seolah “amnesia” atau sengaja membutakan diri terhadap upaya penegakan Perda yang telah dilakukan otoritas berwenang. Mempertanyakan program PEKAT (Penyakit Masyarakat) ketika petugas sudah turun lapangan bukan lagi kritik konstruktif, melainkan penggiringan opini yang tendensius.

Baca Juga:  Kadis DLH Kota Langsa Tegaskan Tidak Ada Pungutan liar, Masyarakat Diminta Melapor Jika Menemukan Oknum

 

Krisis Profesionalisme dan Pendidikan Jurnalis

Fenomena ini mencerminkan rendahnya kualitas verifikasi. Menulis berita tanpa mengecek lokasi yang jauh dari jangkauan masyarakat adalah bentuk kemalasan intelektual.

Jurnalisme bukan soal “katanya”, tapi soal “faktanya”. Jika sebuah berita lahir dari opini pribadi dan kepentingan materi tertentu, maka ia telah kehilangan ruhnya sebagai pilar demokrasi.

 

Sudah saatnya Pimpinan Redaksi lebih selektif dalam merekrut personel. Track record pendidikan dan pemahaman etik bukan sekadar formalitas, melainkan jaminan agar produk pers yang dihasilkan tidak menjadi sampah informasi yang memecah belah masyarakat desa.

 

Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang Jelas Dilanggar:

Berdasarkan deskripsi Anda, media tersebut menabrak poin-poin utama dalam Peraturan Dewan Pers No. 6/2008:

Pasal 1 (Akurasi & Verifikasi): Wartawan harus menghasilkan berita yang akurat. Menulis sesuatu yang sudah tidak ada (fiktif) adalah pelanggaran berat terhadap akurasi.

 

Pasal 3 (Check and Re-check): Wartawan wajib menguji informasi dan tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi. Narasi “diduga” sering digunakan secara sembarangan untuk menutupi ketiadaan bukti lapangan.

Baca Juga:  BNPB Update data Terbaru Bencana Alam yang terjadi di Beberapa Wilayah Menjelang Hari Raya Idul Fitri 

 

Pasal 4 (Fitnah & Berita Bohong): Memberitakan hal yang tidak sesuai kenyataan (lokasi bersih tapi ditulis penuh maksiat) masuk dalam kategori fitnah.

 

Pasal 6 (Penyalahgunaan Profesi): Jika penulisan berita terus dilakukan untuk menekan pihak BUMDes demi kepentingan materi atau take down berbayar, ini adalah pelanggaran etik sekaligus Tindak Pidana Pemerasan.

 

Pesan Untuk Pimpinan Redaksi (Redaktur):

Pimpinan redaksi memiliki tanggung jawab hukum dan moral atas setiap tulisan jurnalisnya. Sesuai Pasal 10 KEJ, jurnalis harus memiliki integritas. Merekrut jurnalis yang tidak memahami kaidah jurnalistik dan tidak memiliki rekam jejak pendidikan yang jelas hanya akan menjerumuskan perusahaan pers ke dalam sengketa hukum di Dewan Pers dan menjatuhkan kepercayaan masyarakat di Pasuruan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *