BeritaDaerahEkonomiHot NewsNasionalPemerintahPolitikPolri-TNISosialTerkini

Masyarakat Lapor ke APPI Aceh Utara Terkait Dugaan Tipu Tanda Tangan Kasus Waduk, Rimung Buloh Desak Hakim Tolak Gugatan YARA

7
×

Masyarakat Lapor ke APPI Aceh Utara Terkait Dugaan Tipu Tanda Tangan Kasus Waduk, Rimung Buloh Desak Hakim Tolak Gugatan YARA

Sebarkan artikel ini

LHOKSEUMAWE ( DerapKeadilan.com ) – Kisruh gugatan hukum terkait penertiban keramba di Waduk Pusong yang menyeret Penjabat Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe ke Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe terus memanas. Kali ini, fakta baru terungkap setelah sejumlah masyarakat petani keramba mendatangi dan melaporkan langsung adanya dugaan manipulasi tanda tangan ke pihak organisasi pers.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Aceh Utara, Muhammad, yang akrab disapa Rimung Buloh, angkat bicara setelah menerima laporan langsung dari masyarakat nelayan Kampung Keude Aceh yang merasa ditipu oleh oknum tertentu.

Pasang Iklan Disini:
Mitra Kerjasama Dengan kami Klik E-katalog Disini:

Ia mengecam keras dugaan penipuan tanda tangan warga yang kemudian disalahgunakan dan dijadikan surat kuasa gugatan oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) di pengadilan.

Masyarakat datang dan melaporkan langsung masalah ini kepada saya. Mereka mengadu bahwa sejak awal langkah hukum yang ditempuh tersebut sudah cacat moral karena didasari kebohongan. Banyak warga petani keramba yang melapor bahwa mereka sama sekali tidak mengenal apa itu LBH YARA, dan tidak tahu kalau tanda tangan mereka disalahgunakan untuk menggugat pemerintah dan polisi,” ujar Rimung Buloh dengan nada geram kepada awak media, Minggu (28/06/2026).

Berdasarkan laporan rill dari warga kepada APPI Aceh Utara, Rimung Buloh membeberkan secara gamblang modus penipuan tersebut di lapangan. Dokumen yang berujung gugatan itu bermula dari tanda tangan yang disodorkan oleh seorang warga setempat.

Warga melaporkan kepada kami bahwa yang membawa surat palsu atau kertas kosong untuk meminta tanda tangan warga itu bernama Heri, warga Pusong. Dia mengelabui warga dengan dalih tanda tangan itu dikumpulkan demi pengurusan administrasi relokasi usaha atau ganti rugi lahan dari pemerintah agar warga bisa terus mencari nafkah di luar waduk. Namun, surat tersebut justru dipelintir dan disalahgunakan menjadi dokumen kuasa hukum untuk menyerang kebijakan penataan waduk di pengadilan,” bebernya secara detail.

Baca Juga:  Apel Bhabinkamtibmas Polres Wonogiri, Si Propam Gelar Gaktiplin Bagi Bhabinkamtibmas

Terkait proses persidangan yang sudah berjalan beberapa kali namun belum melahirkan putusan, Rimung Buloh meminta masyarakat untuk memahami prosedur hukum acara perdata di pengadilan yang memang harus melewati beberapa tahapan formal seperti pemeriksaan berkas, mediasi, hingga replik-duplik.

Meski demikian, melihat fakta persidangan dan laporan langsung warga yang merasa ditipu, Rimung Buloh mendesak Majelis Hakim untuk tidak mengulur-ulur waktu dan segera menjatuhkan putusan bahwa kebijakan Kapolres dan Pemko adalah benar demi hukum.

Meskipun persidangan perdata memiliki prosedur yang harus dilewati beberapa kali sidang, kami meminta kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang memimpin persidangan ini agar segera mengambil tindakan tegas dan langsung memutuskan perkara ini gugur. Tidak perlu menunggu lama lagi, karena berdasarkan laporan masyarakat dan fakta yang ada, gugatan ini diawali dengan dugaan penipuan dan manipulasi hak masyarakat kecil,” tegas Rimung Buloh.

Ia menambahkan, tindakan penataan waduk dan program pembinaan pasca-relokasi yang dilakukan oleh Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., bersama Pemerintah Kota Lhokseumawe merupakan kebijakan yang sangat tepat demi kepentingan tata ruang kota dan keselamatan lingkungan, sekaligus tetap memperhatikan nasib ekonomi warga melalui relokasi yang layak.

Apa yang dilakukan oleh Bapak Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., dan Pemerintah Kota Lhokseumawe dengan menata waduk dan membina para petani keramba di waduk tersebut adalah kebijakan yang sangat benar dan patut didukung penuh. Jangan sampai program pembinaan dan solusi baik dari pemerintah ini dihambat oleh gugatan tidak berdasar dari kelompok tertentu yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat kecil,” pungkas Rimung Buloh.

Penulis: Sari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *