Aceh Timur ( DerapKeadilan.com ) Suasana pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh di Hotel Royal Idi Rayeuk, Kamis 25 Juni 2026, memanas. Sekelompok orang yang mengaku dari jajaran “Panglima Sagoe” dan jajaran KPA Wilayah Peureulak memblokir pintu masuk dan mencegah Sekjen DPP Partai Aceh Aiyub Abbas alias Abuwa memasuki lokasi acara.
Berdasarkan pantauan, keributan pecah saat Abuwa tiba di hotel untuk melantik kepengurusan DPW yang dinahkodai Azhari M.Nur alias Haji Maop. Adu dorong tak terhindarkan sebelum akhirnya aparat Polres Aceh Timur mengamankan area dan mengantar Abuwa masuk ke ruang pelantikan.
Sampai berita ini ditulis, massa yang menolak pelantikan masih bertahan di halaman hotel. Polisi terlihat menambah jumlah personel dan memperketat akses keluar-masuk. Belum ada pernyataan resmi dari DPP Partai Aceh maupun panitia terkait tuntutan para pengunjuk rasa.
Tuntutan: Laksanakan Dulu MUSWIL Sesuai AD/ART
Jainuddin S.E., yang akrab disapa Geuchik Joy, Panglima Sago Sungai Raya dan Sekretaris KPA Daerah 1 Peureulak, menjadi juru bicara massa. Ia menilai pelantikan tersebut menyalahi mekanisme internal partai.
AD/ART jelas menyebut MUSWIL wajib digelar untuk pemilihan Ketua dan pengurus baru. Ketentuan itu tidak dipenuhi, sementara Aiyub Abbas tetap memaksakan pelantikan,” ucap Jainuddin.
Ia juga menyebut pada 22 Juni 2026 malam, rombongan Panglima Sago KPA Wilayah Peureulak sempat beraudiensi dengan Mualem di Pendopo Gubernur Aceh. Menurut Jainuddin, dalam pertemuan itu Mualem meminta Sekjen DPP menggelar rapat internal dan mengikuti prosedur AD/ART sebelum melantik pengurus wilayah.
Perintah itu tidak dilaksanakan. Karena itu kami datang ke sini untuk meminta penjelasan langsung dari saudara Aiyub Abbas selaku Sekjen DPP,” katanya.
Konfirmasi Masih Ditunggu
Hingga saat ini Aiyub Abbas, Azhari M.Nur, serta jajaran DPP Partai Aceh belum memberikan tanggapan atas tudingan pengabaian AD/ART dan soal instruksi yang disebut datang dari Mualem. Pihak kepolisian juga belum merilis keterangan resmi ihwal pengamanan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan koreksi bagi semua pihak yang namanya tercantum, sesuai UU Pers dan UU ITE.












