BeritaDaerahEkonomiHot NewsNasionalPemerintahPolitikPolri-TNISosialTerkini

Ketua APPI Aceh Utara Rimung Buloh Instruksikan Anggotanya Pantau Ketat Sampai Perubahan RSUD Cut Meutia: Jangan Takut Meliput!

10
×

Ketua APPI Aceh Utara Rimung Buloh Instruksikan Anggotanya Pantau Ketat Sampai Perubahan RSUD Cut Meutia: Jangan Takut Meliput!

Sebarkan artikel ini

Aceh Utara ( DerapKeadilan.com ) – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Aceh Utara, Muhammad, yang akrab disapa Rimung Buloh, mengeluarkan instruksi keras dan tanpa kompromi kepada jajaran anggotanya. Selaku Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Provinsi Aceh untuk dua media nasional, DetikPost.id dan DerapKeadilan.com, Rimung Buloh memerintahkan seluruh wartawannya untuk memantau habis-habisan bobroknya pelayanan di RSUD Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara.

Instruksi tegas ini dipicu oleh banyaknya laporan dari masyarakat yang mengeluhkan bahwa pelayanan di RSUD Cut Meutia sangat buruk. Salah satu sorotan tajam adalah kondisi fasilitas pelayanan publik di rumah sakit pelat merah tersebut, di mana hampir seluruh kasur untuk pasien diduga kuat dalam kondisi robek, koyak, dan tidak layak pakai.

Pasang Iklan Disini:
Mitra Kerjasama Dengan kami Klik E-katalog Disini:

Saya instruksikan kepada Kepala Biro dan seluruh wartawan di Aceh Utara yang bernaung di DetikPost.id dan DerapKeadilan.com, pantau terus RSUD Cut Meutia setiap hari! Banyak sekali masyarakat yang melapor ke kita bahwa pelayanannya sangat buruk. Jangan biarkan hak rakyat kecil atas pelayanan kesehatan yang layak diinjak-injak. Kita menduga hampir semua kasur di rumah sakit itu sudah koyak-koyak, ini sangat keterlaluan!” tegas Rimung Buloh dengan nada keras.

Jangan Buat Masyarakat Sewenang-wenang, Jika Pelayanan Tidak Jelas Langsung Publikasikan!”

Rimung Buloh memberikan peringatan keras kepada jajaran manajemen dan petugas medis RSUD Cut Meutia agar tidak memperlakukan pasien maupun masyarakat kecil secara sewenang-wenang demi kepentingan tertentu. Ia menginstruksikan wartawannya untuk langsung menayangkan berita jika menemukan ketidakadilan pelayanan di lapangan.

Ingat, jangan sampai pihak rumah sakit membuat masyarakat atau pasien diperlakukan sewenang-wenang! Jika kalian menemukan di lapangan ada pelayanan yang tidak jelas, berbelit-belit, dan terkesan main-main terhadap pasien, jangan tunggu lama-lama, langsung publikasikan hari itu juga! Rakyat berhak mendapatkan hak pengobatan yang layak dan setara,” perintahnya tanpa kompromi.

Jika RSUD Melarang, Lawan! Kita Dilindungi Undang-Undang!”

Baca Juga:  Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 237 Perwira Tinggi TNI

Rimung Buloh juga memperingatkan jajarannya agar tidak goyah sedikit pun apabila menghadapi ancaman, pengusiran, atau pelarangan dari oknum manajemen maupun keamanan RSUD Cut Meutia saat melakukan peliputan investigasi di lapangan.

Jika pihak RSUD Cut Meutia berani melarang atau menghalangi, jangan pernah takut! Lawan! Kita ini wartawan yang bekerja secara sah di bawah mandat Undang-Undang. Mengambil foto, merekam video, dan merekam suara di area pelayanan publik adalah hak mutlak media untuk mengabarkan kebenaran kepada rakyat,” cetusnya dengan lantang.

Ia menekankan bahwa rumah sakit pemerintah adalah fasilitas umum yang dibiayai dari uang pajak rakyat dan dana negara, bukan properti pribadi milik pejabat rumah sakit yang bisa ditutup-tutupi dari pantauan publik.

Ingat, di fasilitas umum milik pemerintah, tidak ada satu pun undang-undang di Republik Indonesia ini yang bisa melarang wartawan mengambil foto, video, atau melakukan liputan. Tugas sejarah kita sebagai kuli tinta adalah mempublikasikan fakta apa adanya—jika kinerjanya bagus kita apresiasi, tapi jika pelayanannya busuk dan buruk, wajib kita kuliti dan viralkan sampai ada perbaikan nyata!” tegas pria yang dikenal vokal ini.

Ancaman Pidana Bagi Penghalang Kerja Pers

Ketua DPD APPI Aceh Utara tersebut juga mengingatkan siapa pun oknum di RSUD Cut Meutia yang mencoba menghalangi kerja jurnalis bahwa ada sanksi hukum berat yang menanti mereka.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 Ayat (1), setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi terancam hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Dengan instruksi komando yang keras ini, jajaran jurnalis DetikPost.id dan DerapKeadilan.com menyatakan siap bergerak di lapangan dan menguliti setiap sudut pelayanan RSUD Cut Meutia demi membela hak kenyamanan, kebersihan, serta keselamatan pasien miskin yang selama ini kerap diabaikan.

Penulis: Zuraina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *