Jurnalis : Nawangsari
KEDIRI, JATIM – LAPOR BAPAK PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO, LAPOR BAPAK KAPOLRI Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, LAPOR BAPAK KAPOLRES AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si.
Izin Lapor, Perjudian Sabung ayam dan Othok di Desa Brumbung, Kecamatan Kepung dan Desa Payaman , Kecamatan Plemahan. Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur. Masih berlangsung Mandali meskipun Ilegal. Sabtu, (06/12/2025).
Jelas Larangan Agama Islam Dan Negara Republik Indonesia 303 tentang perjudian, Namun tidak menyurutkan penggemar judi sabung ayam dan keuntungan owner usaha perjudian tersebut , Apakah sudah di berantas serius hingga akar ??
Dari hasil investigasi media ini, usaha ilegal tersebut bisa beromset hingga puluhan juta perharinya.
Mereka para owner kalangan sabung ayam dan Othok berperilaku seolah itu adalah bisnis halal dan legal , Dengan santai mereka bergerak leluasa (Toxic dan manipulatif).
Sudah bukan rahasia lagi , bahwasanya perjudian di wilayah tersebut di atas bergerak bebas ( kondusif)
Dari penelusuran awal , kami melanjutkan konfirmasi warga / masyarakat sekitar, hal demikian jelas menimbulkan pro dan kontra. Bisa di katakan kearifan lokal dan keserakahan kekuasaan, pencitraan .
Dari sumber masyarakat sekitar kalangan tersebut, sebut saja Mr xx karena takut dan enggap di catut namanya , demi jaminan keamanan . Berstatement :
“Bisa di katakan bahasa mereka hanya “breng-brengan” atau hiburan saja. Tapi sehari bisa tarung 10 – 15 kali bahkan lebih , dan taruhan uang minimal T-1 bisa di artikan minimal satu juta rupiah dan bervariasi, Pemilik atau pengelola bernama Hendro” yang berada di Desa Payaman – kecamatan : Plemahan. Dan Jarbini yang berada di Desa Brumbung , Kecamatan : Kediri.
(Rahasia umum) Sepertinya sudah mulai kondusif karena lama tutup, bisa di katakan mereka mulai sembunyi tapi terang-terangan , karena namanya perjudian jelas terlihat kan begitu nggeh” ungkap Mr. xx
Kembali lagi , Ini tentu bertentangan dengan prinsip Islam yang melarang menyiksa binatang.
Kegiatan tersebut bertolak belakang dengan aturan Hukum Islam yakni segala bentuk perjudian dilarang dalam Islam karena perjudian itu berbahaya dan dipandang sebagai perilaku negatif.
Saat itu mayoritas perjudian dilakukan dengan menggunakan dadu. Dalam hal ini, perjudian digambarkan sebagai melakukan apa saja dengan mempertaruhkan uang atau benda tertentu.” Tegas Mr xx karena geram dengan ulah mereka sembari menyampaikan isi hatinya ke pada jurnalis saat di wawancara.
Penting !!!
Judi sabung ayam adalah penyakit sosial yang merugikan masyarakat dan bangsa Indonesia.
Judi ini dilarang dalam Islam dan melanggar hukum positif. Dampak negatif judi sabung ayam Merugikan masyarakat lain dan bangsa Indonesia.
Membuat masyarakat malas bekerja, Membawa dampak negatif pada keharmonisan keluarga, seperti masalah keuangan, kurangnya waktu bersama keluarga, masalah psikologis, kekerasan dalam rumah tangga, dan perceraian
Membawa dampak negatif pada lingkungan, seperti tindakan kriminal seperti mencuri dan merampok.
Penting !!!
Larangan judi sabung ayam.
Dalam Islam, segala bentuk perjudian diharamkan, sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran surah Al-Maidah ayat 90
Dalam hukum positif, sabung ayam melanggar ketentuan Pasal 303 KUHP dan Pasal 542 KUHP
Dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian, sabung ayam melanggar ketentuan Pasal 303 bis KUHP.
Cara penanggulangan judi sabung ayam
Melakukan penanggulangan kejahatan secara preventif untuk mencegah terjadinya atau timbulnya kejahatan.
Dengan adanya berita ini di MOHON APARAT PENEGAK HUKUM HARUS BERTINDAK DAN BERSIHKAN SELAMANYA , mohon jangan tutup mata dan telinga .
Berita ini akan terus Bersambung dan running hingga di berantas bersih , MOHON SEGERA di tindak lanjuti, Di mohon jangan berikan peluang dan tempat.















