Aceh Timur, ( DerapKeadilan.com ) – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi untuk segera menahan dua terdakwa perkara tindak pidana perlindungan anak. Permintaan tersebut disampaikan saat pembacaan tuntutan, Jumat (14/8/2026).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mustabsyirah, S.H., M.H.,
Jaksa Penuntut Umum, M. Iqbal Zakwan, S.H., M.H. menuntut terdakwa berinisial AH, 23 tahun dengan pidana penjara 6 bulan. Sementara terdakwa AM, 18 tahun dituntut 3 bulan penjara.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AH selama 6 bulan. Dan terhadap terdakwa AM selama 3 bulan. Memerintahkan agar para terdakwa segera ditahan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 76C Jo. Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Hal Memberatkan dan Meringankan
JPU menilai perbuatan para terdakwa memberatkan karena menyebabkan anak korban mengalami luka di bagian kepala, dada, tangan, bibir berdarah dan memar pada kepala sebelah kiri.
Adapun hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta kooperatif selama persidangan.
Barang Bukti
Untuk barang bukti, JPU menuntut agar 1 buah flashdisk berisi rekaman video kekerasan durasi 2 menit 52 detik dan 1 buah jilbab warna hitam dirampas untuk dimusnahkan. Sementara 1 unit HP Android dikembalikan kepada anak korban.
Sidang ditutup sekitar pukul 10.20 WIB. Agenda selanjutnya pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.
Pantauan di lokasi, sidang berlangsung aman dan tertib. Sekitar 12 orang hadir, terdiri dari petugas pengamanan, pegawai PN Idi, dan keluarga terdakwa.













