BeritaDaerahEkonomiHot NewsNasionalPemerintahPolitikPolri-TNISosialTerkini

Ketua APPI Aceh Utara Rimung Buloh: Dampingi Ibu & Anak-anak Korban Lapor Kasus Aniaya ke Polres Aceh Utara — Laporan Resmi Diterima STTLP/B/121/IX/2026/SPKT

43
×

Ketua APPI Aceh Utara Rimung Buloh: Dampingi Ibu & Anak-anak Korban Lapor Kasus Aniaya ke Polres Aceh Utara — Laporan Resmi Diterima STTLP/B/121/IX/2026/SPKT

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

LHOKSUKON ( DerapKeadilan.com ) — Laporan Kejadian pada Senin, 31 Agustus 2026, pukul 00.5 WIB. Sungguh keterlaluan dan jelas melanggar undang-undang. Enam anak di Desa Reudeup, Kecamatan Lhoksukon dianiaya dua pria dewasa, di mana lima orang di antaranya masih berusia di bawah umur. Perbuatan ini tegas dilarang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UU PPA) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tidak boleh dibiarkan begitu saja.

Kejadian bermula hanya gara-gara 6 buah kelapa muda, di mana masing-masing dari 6 korban hanya mengambil satu kelapa muda. Namun reaksi dua pria dewasa tersebut sangat berlebihan dan tidak manusiawi. Mereka tidak hanya memukul anak-anak itu, tetapi juga merusak sepeda motor korban dan merampas dua unit ponsel. Bahkan pelaku menyuruh anak-anak korban menghisap asap rokok lewat hidung, sebuah perlakuan yang sangat kejam, memalukan, dan membahayakan kesehatan anak-anak. Perbuatan ini sangat melanggar hukum.

Pasang Iklan Disini:
Mitra Kerjasama Dengan kami Klik E-katalog Disini:

Muhammad Alfarit Rasya dari Desa Singgah Mata, Kecamatan Baktiya Barat, dipukuli pakai lutut ke wajah dan dada dengan kekuatan sangat dahsyat. Sampai tidak bisa bernapas dan merasa sakit di dada. Ia harus dirawat di RS Zahra Lhoksukon. Dipukuli seperti binatang, sangat tidak manusiawi. Lima korban lainnya juga menjadi sasaran kekerasan, di mana lima orang di antaranya masih di bawah umur. 6 korban, cuma 6 buah kelapa muda — kenapa sampai dipukul sekejam ini, bahkan disuruh isap asap rokok lewat hidung? Ini bukan perkara sepele, ini penganiayaan berat yang tegas dilarang menurut Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan diancam pidana penjara sesuai Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Setiap anak berhak atas perlindungan dari kekerasan, dan siapa pun yang melanggarnya harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

Tindakan merusak sepeda motor korban juga melanggar Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang. Sedangkan merampas dua unit ponsel tanpa hak termasuk tindak pidana sesuai Pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau Pasal 365 KUHP tentang perampasan. Menyuruh anak-anak menghisap asap rokok lewat hidung juga merupakan tindakan kekerasan psikis dan fisik yang menambah berat perbuatan pelaku. Semua perbuatan ini jelas masuk ranah pidana dan tidak bisa diselesaikan sekadar dengan damai.

Ancaman pidana bagi pelaku sangat berat:

– Kekerasan terhadap anak — Pasal 76C jo. Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014: Ancaman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan, jika luka berat bisa 5 tahun, dan jika menyebabkan kematian bisa 15 tahun penjara.

– Penganiayaan — Pasal 351 KUHP: Ancaman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, jika luka berat bisa 5 tahun, dan jika menyebabkan kematian bisa 7 tahun penjara.

Baca Juga:  *Bapas Pati Laksanakan Audensi dengan PN Rembang dan Kejaksaan Rembang terkait dengan berlakunya KUHP baru.* Rembang - Balai Pemasyarakatan Pati melalui Pos Bapas Rembang melaksanakan audensi dengan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Rembang dan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang. Audensi ini membahas tentang pelaksanaan pidana kerja sosial sesuai dengan amanat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Dalam pertemuan tersebut, Pos Bapas Rembang, Ketua PN Rembang, dan Kasi Pidum Kejari Rembang membahas strategi implementasi pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang lebih humanis dan efektif. Pidana kerja sosial ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan untuk memperbaiki diri dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keadilan restoratif. Sucipto dari Pos Bapas Pati menyampaikan bahwa diskusi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan kesiapan seluruh unsur penegak hukum dalam mengimplementasikan regulasi baru secara efektif dan berkeadilan. Sementara itu, Pengadilan Negeri Rembang dan Kejaksaan Negeri Rembang menegaskan pentingnya koordinasi dan komunikasi lintas lembaga guna menghindari perbedaan penafsiran dalam penerapan aturan hukum yang baru. Audensi ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan sinergi antara lembaga terkait dalam pelaksanaan pidana kerja sosial di Kabupaten Rembang. Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan pidana kerja sosial dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun kesamaan pemahaman dan komitmen bersama dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih humanis, adaptif, dan berorientasi pada pemulihan, sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana nasiona

– Perusakan barang — Pasal 406 KUHP: Ancaman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

– Perampasan/pencurian dengan kekerasan — Pasal 365 KUHP: Ancaman penjara paling lama 9 tahun.

Karena dilakukan oleh orang dewasa terhadap lima anak di bawah umur, hukuman dapat ditambah sepertiga dari ancaman pokok. Secara keseluruhan, pelaku dapat terancam lebih dari 15 tahun penjara jika semua pasal dipertimbangkan dan akibat perbuatannya berat.

Ibu korban Ratna Dewi awalnya bingung dan tidak tahu harus melapor ke mana. Ketua DPD APPI Aceh Utara, Muhammad yang akrab disapa Rimung Buloh, langsung mendampingi ibu dan anak-anak korban untuk membuat laporan resmi di Polres Aceh Utara. Alhamdulillah, laporan tersebut resmi diterima oleh pihak Polres Aceh Utara pada 02 September 2026 dengan nomor STTLP/B/121/IX/2026/SPKT/POLRES ACEH UTARA/POLDA ACEH. Kasus ini didaftarkan atas dugaan pelanggaran Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Rimung Buloh tegas: KAWAL KASUS INI SAMPAI KEMEJA HIJAU! Beliau meminta kepada Kapolres Aceh Utara segera mengambil tindakan tegas sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan hukum yang berlaku. Jangan biarkan kasus ini dilepas tangan begitu saja. Seharusnya pihak Polres menerima dulu laporan masyarakat yang mengadu, itu kewajiban pihak berwajib menurut hukum. Walaupun nanti mau berdamai untuk dimediasi juga bisa dilakukan di Polres. Apalagi kasus ini sudah jelas melanggar Pasal 76C dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 351 KUHP, Pasal 406 KUHP, dan Pasal 372 KUHP, tidak boleh sekadar diselesaikan dengan damai biasa.

Lihatlah contoh ini, korban sudah masuk ke rumah sakit. Jika terjadi hal yang tidak kita inginkan, siapa yang bertanggung jawab. Apakah pihak yang menyuruh damai juga mau bertanggung jawab,” kata Rimung Buloh. Penganiayaan terhadap anak di bawah umur adalah pelanggaran berat menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, tidak bisa dianggap remeh dan tidak boleh dikompromikan.

Keluarga korban menyambut baik diterimanya laporan ini dan berharap proses hukum berjalan transparan. Mereka menolak mediasi di tingkat gampong karena kasus ini sudah tidak layak lagi diselesaikan begitu saja. Apalagi pelakunya orang dewasa yang menganiaya anak-anak, di mana lima orang di antaranya masih di bawah umur, merusak sepeda motor, merampas ponsel, dan bahkan menyuruh anak-anak menghisap asap rokok lewat hidung. Siapa pun yang melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 351, 406, dan 372 KUHP harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku. Perkembangan perkara dapat dipantau melalui situs resmi kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250