LHOKSEUMAWE ( DerapKeadilan.com ) — Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) bersama Kepolisian Resor Lhokseumawe di bawah pimpinan Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., bersinergi memperkokoh komitmen mewujudkan lingkungan kampus yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT), PNL menggandeng aparat kepolisian untuk menyamakan visi dan langkah dalam melindungi seluruh warga sivitas akademika.
Langkah nyata tersebut diwujudkan dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi yang berlangsung pada Selasa (2/9/2026) di Ruang Theater Lantai V Gedung TDC PNL. Kegiatan ini menghadirkan Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M., M.I.K., M.Si., M.Kn., M.T. sebagai narasumber, yang didampingi oleh moderator Dr. (C). Ir. Muhammad Hatta, SST., MT., CPS., CPPS., CMPS., CCLS., CTRS., CCHS.
Dalam penyampaiannya, Kasat Reskrim menegaskan dengan tegas bahwa tidak ada satu pun alasan yang dapat dibenarkan untuk melakukan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. Baik itu berupa candaan, tradisi, senioritas, maupun penyalahgunaan relasi kuasa — semuanya tidak boleh menjadi alasan untuk merendahkan, menyakiti, atau menindas orang lain.
Kampus harus menjadi ruang yang melindungi martabat setiap orang. Kekerasan bukan candaan dan senioritas bukan alasan untuk merendahkan orang lain,” tegas AKP Dr. Bustani.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kekerasan tidak hanya berbentuk tindakan fisik, tetapi juga dapat terjadi secara psikis, seksual, melalui perundungan, diskriminasi, hingga penyebaran ujaran kebencian di media sosial. Ancaman, penghinaan, penyebaran aib, doxing, komentar seksual yang tidak dikehendaki, maupun penyalahgunaan jabatan dan posisi organisasi untuk menekan seseorang — semuanya adalah bentuk kekerasan yang harus dicegah dan ditindak.
Pentingnya menjamin keselamatan korban juga menjadi penekanan utama. Korban dan saksi berhak mendapatkan perlindungan, kerahasiaan, dukungan, serta akses pemulihan yang layak. Di sisi lain, hak terlapor untuk mendapatkan proses yang adil juga tetap dijamin sesuai prosedur yang berlaku.
🤝 Satu Tujuan, Satu Langkah: Kampus yang Aman untuk Semua
Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Alumni PNL, Ir. Syukri, S.T., M.T., menyampaikan bahwa terciptanya kampus yang aman dan nyaman bukanlah tugas satu pihak saja, melainkan tanggung jawab seluruh warga kampus.
Kampus harus menjadi keluarga kedua dan tempat yang aman dan nyaman bagi setiap orang untuk berkembang. Karena itu, kita semua harus memiliki keberanian untuk mencegah, melapor, dan melindungi,” ujar Syukri.
Ketua Satgas PPKPT PNL, Novi Quintena Rahayu, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari penguatan implementasi kebijakan PPKPT di lingkungan PNL, yang berlandaskan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Satgas PPKPT tidak hanya berfungsi menerima pengaduan, tetapi juga menjalankan edukasi, kampanye pencegahan, penanganan laporan, serta pemulihan bagi pihak yang membutuhkan.
Pencegahan harus menjadi langkah utama, namun mekanisme penanganan juga harus siap ketika dugaan kekerasan terjadi,” kata Novi.
Ketua Panitia Kegiatan, Siti Aminah, S.E., M.S.M., berharap kegiatan ini tidak hanya berhenti pada seremonial semata, tetapi mampu menumbuhkan kesadaran bersama untuk mengubah perilaku dan berani melaporkan segala bentuk kekerasan melalui kanal resmi. Sinergi dengan aparat penegak hukum di bawah pimpinan Kapolres Lhokseumawe juga diharapkan memperkuat rasa aman seluruh warga kampus.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Direktur Bidang Akademik dan Sistem Informasi PNL Dr. (C). Muhammad Arhami, S.Si., M.Kom., para ketua jurusan, kepala bagian, serta perwakilan mahasiswa.
Melalui upaya ini, PNL mengajak seluruh sivitas akademika untuk bersama-sama membangun budaya saling menghormati, berani mencari bantuan, serta menggunakan mekanisme pelaporan yang sah. Berani mencegah. Berani melapor. Berani melindungi.













