BeritaDaerahEkonomiHot NewsNasionalPemerintahPolitikPolri-TNISosialTerkini

Dugaan Manipulasi Bantuan dan Sikap Arogan Ketua Gapoktan Kalipang: Tantang Hukum, APH Diminta Turun Tangan

36
×

Dugaan Manipulasi Bantuan dan Sikap Arogan Ketua Gapoktan Kalipang: Tantang Hukum, APH Diminta Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Foto : Ilustrasi

Jurnalis : Nawangsari.

PASURUAN, Derapkeadilan.com – Pengelolaan bantuan pemerintah di sektor pertanian di Desa Kalipang, Kecamatan Grati, kini menjadi sorotan tajam. Investigasi lapangan mengungkap adanya indikasi kuat maladministrasi, manipulasi data penerima bantuan, hingga dugaan permufakatan jahat yang melibatkan oknum Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) berinisial “H” (Haris) serta oknum Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Grati. Bukannya bersikap transparan sebagai pelayan masyarakat, oknum Ketua Gapoktan justru menunjukkan sikap arogan, menantang hukum, dan merendahkan profesi jurnalis saat dikonfirmasi ulang terkait transparansi anggaran Negara.

Pasang Iklan Disini:
Mitra Kerjasama Dengan kami Klik E-katalog Disini:

Kronologi Konfirmasi: Pengakuan Berbelit hingga Sikap Arogan Kasus ini mencuat saat jurnalis media ini melakukan konfirmasi resmi di rumah Haris pada 23 Agustus 2026 guna pengumpulan data redaksi terkait penerima bantuan bibit dan Hari Orang Kerja (HOK) tahun anggaran 2025. Dalam pertemuan awal, Haris yang mengaku membawahi sekitar 20 anggota sempat menyanggupi untuk memberikan data pada esok harinya. Namun, serangkaian pengakuan janggal dan kontradiktif justru keluar dari mulutnya secara berbelit-belit sembari “cengengesan”

1. Buta Data Droping: Haris mengaku kelompoknya mendapatkan alokasi bantuan komoditas tebu dan jagung sebesar 40 hektar pada tahun lalu, namun ia berdalih tidak tahu-menahu mengenai data penerima, asal vendor, maupun proses dropping barang yang disebutnya “tiba-tiba ada dari DPP”.

2. Rekening Kelompok Dikuasai PPL: Haris blak-blakan mengakui bahwa kelompoknya menerima dana HOK sebesar Rp 160 juta, namun Buku Tabungan/Buku Rekening kelompok tani yang seharusnya dipegang oleh Bendahara Kelompok justru diserahkan dan disimpan oleh oknum PPL BPP Grati berinisial Bu A.

3. Bantuan Tanpa Pengajuan & Salah Sasaran: Haris menyebut tahun lalu kelompoknya tidak mengajukan usulan tetapi tiba-tiba mendapat bantuan. Sebaliknya, tahun 2026 baru diajukan. Ironisnya, ia menyatakan lahan sewa milik non-anggota kelompok tani pun bisa mendapatkan bantuan tersebut.

Kejanggalan semakin menguat pada konfirmasi ulang melalui pesan WhatsApp (WA) dua hari kemudian, tepatnya 26 Agustus 2026. Haris yang berdasarkan informasi narasumber merupakan seorang lulusan perguruan tinggi, justru menunjukkan karakter asli yang tengil, arogan, tidak profesional, dan mengeluarkan narasi bernada tantangan (wani geger geden). Sikap jumawa ini diduga kuat muncul setelah adanya koordinasi terselubung menyusul mencuatnya rentetan berita serupa di desa tetangga yang berada di bawah naungan BPP yang sama. Jurnalis media ini telah mengambil langkah profesional dengan meminta pertimbangan serta berkoordinasi dengan Kepala Desa Kalipang, baik sebelum maupun sesudah menemui Ketua Gapoktan tersebut.

Tugas, Prosedur, dan Aturan Kelompok Tani (Gapoktan)Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 67/Permentan/SM.050/12/2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani, berikut adalah prosedur, mekanisme, dan kelengkapan yang wajib dimiliki oleh Kelompok Tani/Gapoktan yang sah:

1. Prosedur dan Mekanisme Organisasi

* Struktur Kepengurusan Mutlak: Harus memiliki kepengurusan yang aktif, minimal terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara berdasarkan hasil musyawarah anggota, bukan penunjukan sepihak atau dikuasai secara personal (monarki kelompok).

* Mekanisme Pengajuan Bantuan: Bantuan pemerintah (bibit, pupuk, alat mesin pertanian, maupun dana HOK) wajib diusulkan melalui mekanisme Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang disusun secara partisipatif oleh anggota, bukan turun secara misterius tanpa pengajuan formal.

Baca Juga:  Jajaran GRIB DPC Kabupaten Semarang dan DPD Jawa Tengah Gelar Buka Puasa Bersama: Perkuat Sinergi dengan Pemerintah RI, TNI-Polri dalam Pemberantasan Kejahatan

2. Dokumen yang Wajib Dimiliki (Aturan Ketat)

* Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART): Dokumen hukum internal yang mengatur tata laksana, hak, dan kewajiban kelompok. Jika tidak ada AD/ART, status hukum kelompok tani patut dipertanyakan.

* Buku Tabungan / Rekening Atas Nama Kelompok: Berdasarkan aturan kementerian, buku rekening bantuan wajib dipegang dan dikelola oleh Bendahara Kelompok, bukan dibawa atau dikuasai oleh Ketua secara pribadi, apalagi diserahkan kepada pihak eksternal seperti oknum PPL/BPP.

* Buku Administrasi Kelompok: Wajib memiliki Buku Tamu, Buku Anggota, Buku Kegiatan, Buku Kas/Keuangan, dan Buku Inventaris Bantuan.

Pasal dan Dugaan Pelanggaran Hukum Tindakan oknum Ketua Gapoktan “Haris” bersama oknum PPL BPP Grati berpotensi kuat melanggar sejumlah regulasi dan hukum pidana di Indonesia:

No Regulasi / Pasal Unsur Pelanggaran & Analisis Kasus

1. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)* Pasal 2 & Pasal 3: Menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya karena jabatan/kedudukan untuk menguntungkan diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara. Anggaran HOK Rp 160 juta dan bantuan bibit/lahan sewa wajib dipertanggungjawabkan realisasinya.*

Pasal 15 (Permufakatan Jahat): Dugaan kesepakatan jahat (konsorsium) antara oknum Ketua Gapoktan dengan oknum PPL dalam pengondisian dokumen dan buku rekening.

2. Pasal 372 & 374 KUHP (Penggelapan dalam Jabatan)Penguasaan buku rekening kelompok tani oleh oknum PPL atau Ketua tanpa transparansi kepada anggota dapat dikategorikan sebagai penggelapan aset kelompok/negara yang dipercayakan dalam jabatannya.

3. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)Mengingat dana yang dikelola berasal dari APBN/APBD (bantuan kementerian), menghalangi jurnalis mendapatkan data penerima merupakan pelanggaran hak publik atas informasi transparansi anggaran negara.

4. Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Sikap arogan, intimidatif, menghalangi-halangi, atau menolak konfirmasi jurnalis secara tidak profesional saat menjalankan tugas jurnalistik dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Rekomendasi Tindak Lanjut untuk Pihak Berwenang Dengan terbitnya pemberitaan investigasi ini, demi menyelamatkan hak-hak petani kecil di Desa Kalipang dan mencegah kerugian negara yang lebih besar, pihak-pihak terkait didesak segera mengambil langkah nyata:

1. Aparat Penegak Hukum (Polres Pasuruan / Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan): Segera panggil dan periksa oknum Ketua Gapoktan “Haris” serta oknum PPL Bu “Anik” terkait kepemilikan buku tabungan kelompok, aliran dana HOK Rp 160 juta, serta verifikasi fisik penerima bantuan tebu dan jagung 2025.

2. Dinas Pertanian Kabupaten Pasuruan & Inspektorat: Segera lakukan audit investigasi menyeluruh terhadap BPP Kecamatan Grati. Copot oknum PPL yang terbukti menguasai rekening kelompok tani di luar kewenangannya.

3. Satgas Saber Pungli: Selidiki dugaan konsorsium terselubung penyelewengan bantuan pertanian antar-desa dalam satu naungan kecamatan di Grati.

Catatan Redaksi: Hukum harus tegak lurus. Siapapun oknum di balik layar yang mencoba mem-back up tindakan manipulasi data dan kesepakatan jahat ini, wajib ikut bertanggung jawab di hadapan hukum. Pengusutan tuntas kasus Kalipang ditunggu oleh masyarakat luas. (Tim/Red)

Berita bersambung …..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250