BeritaDaerahEkonomiHot NewsNasionalPemerintahPolitikPolri-TNISosialTerkini

Dugaan Penjualan Tanah Warisan Tanpa Persetujuan Seluruh Ahli Waris, Surat Diduga Palsu & Geuchik Krueng Halangi Awak Media

14
×

Dugaan Penjualan Tanah Warisan Tanpa Persetujuan Seluruh Ahli Waris, Surat Diduga Palsu & Geuchik Krueng Halangi Awak Media

Sebarkan artikel ini

Aceh Utara, ( DerapKeadilan.com ) – Rabu 21 Mei 2026 – Sebuah sengketa tanah seluas 6.828,25 meter persegi peninggalan almarhum Suratman di Gampong Krueng, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, menjadi sorotan tajam. Tanah yang seharusnya menjadi hak milik bersama seluruh ahli waris telah dialihkan melalui akta jual beli, namun dinyatakan tidak sah, melanggar hukum, bertentangan dengan adat, dan diduga kuat merupakan surat palsu.

Keluarga menemukan kejanggalan serius: para saksi yang namanya tercantum di dalam surat tersebut ternyata tidak pernah membubuhkan tanda tangan sama sekali.

Pasang Iklan Disini:
Mitra Kerjasama Dengan kami Klik E-katalog Disini:

Berdasarkan keterangan keluarga, proses bermula saat Geuchik Gampong Krueng, Musliadi, mendatangi kediaman istri almarhum bernama Ainsyah (68 tahun)—seorang lansia yang tidak dapat membaca maupun menulis. Dokumen disampaikan seolah hanya untuk keperluan pengurusan tanah wakaf dan pendirian dayah. Tanpa mengetahui isi sebenarnya, Ainsyah membubuhkan tanda tangan, dan saat itu ia hanya didampingi oleh anak bungsunya, Herman.

Kami keluarga besar almarhum Suratman berjumlah 8 orang anak, namun transaksi ini hanya melibatkan tanda tangan ibu dan anak bungsu saja. Tidak ada persetujuan atau keterlibatan dari 7 ahli waris lainnya sama sekali. Terlebih aneh lagi, nama saksi tertulis di surat, tapi saksi tersebut tidak pernah menandatanganinya. Kami sangat yakin surat ini palsu,” ujar Adi Saputra selaku perwakilan keluarga ahli waris.

Baca Juga:  Jelang Operasi Lilin Candi 2025, Satlantas Polres Sragen Tancap Gas: Personel & Ranmor Diperiksa Total

Diketahui tanah itu tercatat terjual seharga total Rp150.000.000, namun ibu Ainsyah hanya menerima uang sebesar Rp200.000. Padahal nilai wajar tanah di wilayah tersebut diperkirakan mencapai Rp100.000 per meter persegi. Keluarga menegaskan, meski ada utang piutang peninggalan almarhum, hal tersebut seharusnya diselesaikan lewat musyawarah kekeluargaan, bukan dengan menjual hak waris bersama secara sepihak menggunakan dokumen yang diragukan keabsahannya.

Saat dikonfirmasi, pihak Pelayanan Pertanahan Kantor Kecamatan membenarkan data transaksi sudah terekam dalam sistem, meski berkas fisik tidak lengkap karena rusak dan hilang akibat bencana banjir sebelumnya.

Namun, saat diwawancarai langsung, Geuchik Musliadi justru terlihat marah dan melarang keras awak media merekam jalannya wawancara. Padahal hak awak media untuk meliput dan merekam peristiwa publik sudah dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 Ayat (3) yang menyatakan pers berhak mencari, memperoleh, merekam, dan menyebarluaskan informasi, serta Pasal 18 Ayat (1) yang mengancam pidana bagi siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik.

Baca Juga:  Diduga Langgar Aturan! Proyek Rumah Makan di Jalan Sultan Agung Semarang Jadi Sorotan LAI BPAN

Kejadian ini langsung dilaporkan oleh Maneh, anggota APPI Aceh Utara, kepada Ketua DPD Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Aceh Utara, Muhammad yang akrab disapa Rimung Buloh.

Saya tidak terima anggota kami dihalangi dan diintimidasi. Tindakan Geuchik itu jelas melanggar hak pers yang dilindungi undang-undang. Ditambah adanya indikasi surat palsu dan penjualan sepihak, kasus ini akan kami bawa ke ranah hukum dan segera kami laporkan ke Polres Aceh Utara,” tegas Rimung Buloh.

Sebelumnya, Geuchik Musliadi hanya menjawab singkat “Oh ia, itu urusan Ibu Elys” tanpa memberi penjelasan lebih lanjut, seolah melepas tanggung jawab sebagai kepala desa. Sementara Pemerintah Kecamatan Lhoksukon melalui Irwansyah menegaskan: pengalihan tanah warisan wajib mendapat persetujuan tertulis seluruh ahli waris serta prosesnya harus terbuka, transparan, dan menggunakan dokumen sah sesuai aturan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *