BeritaDaerahEkonomiHot NewsNasionalPemerintahPolitikPolri-TNISosialTerkini

Dpo Polresta Pekanbaru Berhasil Diamankan di Aceh Tengah, Terlibat Pencurian dengan Kekerasan yang Tewaskan Korban

4
×

Dpo Polresta Pekanbaru Berhasil Diamankan di Aceh Tengah, Terlibat Pencurian dengan Kekerasan yang Tewaskan Korban

Sebarkan artikel ini

Takengon, ( DerapKeadilan.com ) -3 Mei 2026 – Tim gabungan Sat Reskrim Polresta Pekanbaru dan Sat Reskrim Polres Aceh Tengah berhasil menangkap dua orang buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan berujung kematian korban. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 1 Mei 2026 pukul 17.00 WIB di salah satu kecamatan yang masuk wilayah hukum Polres Aceh Tengah.

Kedua pelaku yang diamankan adalah Selamat (33 tahun) dan Anisa Florencia Temanggor (21 tahun). Keduanya menjadi buronan atas kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada 29 April 2026 di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Dalam peristiwa tersebut, korban dilaporkan meninggal dunia akibat tindakan kekerasan yang dilakukan para pelaku.

Pasang Iklan Disini:
Mitra Kerjasama Dengan kami Klik E-katalog Disini:

Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil kejahatan, antara lain:

Baca Juga:  Ramadan Unik di Sragen, Kapolres Sajikan Mixology Es Teler Presisi 1.000 Cup di Alun-Alun

 

– Cincin emas

– 400 Dollar Singapura

– 1 unit laptop merek HP

Baca Juga:  POLRES Wajo Amankan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pemenang Pilkada 2024

– 1 unit handphone merek Samsung Galaxy

Selanjutnya, pada Sabtu, 2 Mei 2026, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada team penyidik dari Sat Reskrim Polresta Pekanbaru. Penyerahan dilakukan di Kota Medan, Sumatera Utara, di mana tim tersebut sedang melakukan pengembangan kasus lebih lanjut.

Kedua tersangka kini menjalani proses pemeriksaan. Penyidik masih mengumpulkan bukti dan keterangan untuk mengungkap secara lengkap kronologi peristiwa serta peran masing-masing pelaku dalam aksi kejahatan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *