Karanganyar, Jateng – Pelayanan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Karanganyar terus dioptimalkan guna memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat. Pada Kamis, 8 Januari 2026, Satuan Lalu Lintas Polres Karanganyar melaksanakan pelayanan SIM dengan mengedepankan prinsip humanis, cepat, dan transparan.
Dalam kegiatan pelayanan tersebut, petugas Satlantas tidak hanya melayani proses administrasi dan ujian SIM, tetapi juga aktif berinteraksi langsung dengan para pemohon. Petugas memberikan penjelasan seputar tahapan permohonan SIM, sekaligus menyampaikan imbauan tertib berlalu lintas secara persuasif.
Pendekatan komunikatif dilakukan agar pemohon SIM merasa nyaman dan memahami bahwa kepemilikan SIM bukan sekadar syarat administrasi, melainkan bentuk tanggung jawab sebagai pengguna jalan. Edukasi yang diberikan meliputi kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, pentingnya keselamatan berkendara, serta etika berlalu lintas di jalan raya.
Pelayanan di Satpas Polres Karanganyar dilaksanakan secara terbuka dan sesuai prosedur, tanpa pungutan liar. Hal ini menjadi wujud komitmen Satlantas Polres Karanganyar dalam mendukung reformasi birokrasi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Kasat Lantas Polres Karanganyar, AKP Agusta Ryan Mulyanto, S.T.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pelayanan SIM yang humanis dan edukatif merupakan bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
“Kami ingin masyarakat merasa dilayani dengan baik, sekaligus memahami pentingnya keselamatan dalam berkendara. SIM adalah tanggung jawab moral di jalan raya,” ujarnya.
Melalui peningkatan kualitas pelayanan permohonan SIM ini, Satlantas Polres Karanganyar berharap dapat menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum serta disiplin dalam berlalu lintas.
Khnza Haryati












