ACEH TIMUR ( DerapKeadilan.com ) – DerapKeadilan.com – Kasus penganiayaan sadis terhadap anak berusia 14 tahun di wilayah Paya Awe, Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur, menuai kecaman keras dari berbagai pihak. Zuraina, selaku Wakil Pimpinan Wilayah (Wakaperwil) Aceh media DerapKeadilan.com, secara tegas mendesak Kapolres Aceh Timur beserta Kasat Reskrim Polres Aceh Timur untuk segera bertindak tegas, menangkap dan memproses hukum seluruh pelaku tanpa pandang bulu.
Pernyataan Tegas Zuraina (Wakaperwil Aceh DerapKeadilan.com)
Kami sangat terkejut, berduka, dan sekaligus berang melihat rekaman video pengeroyokan terhadap anak di bawah umur ini. Bagaimana mungkin orang dewasa tega beramai-ramai memukul, menendang, dan menyiksa anak yang masih belia hanya karena tuduhan sepele sebesar sepuluh ribu rupiah? Ini perbuatan yang tidak berperikemanusiaan dan sangat memalukan peradaban kita di tanah Aceh,” ujar Zuraina.
Kami meminta tegas kepada Kapolres Aceh Timur dan Kasat Reskrim Aceh Timur: Segera turun tangan, jangan diam saja melihat masyarakat gaduh! Jangan biarkan ada upaya pelambatan atau perlindungan bagi pelaku. Hukum tidak boleh tumpul jika korbannya adalah anak kecil, justru harus lebih tajam dan keras. Kekerasan terhadap anak tidak bisa diselesaikan hanya dengan salaman atau uang damai,” tegasnya lagi.
Zuraina menegaskan pihak media DerapKeadilan.com akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas.
Kami akan pantau terus perkembangannya sampai ke persidangan. Jangan ada pihak manapun yang berani mencoba mengintervensi proses hukum ini. DerapKeadilan.com siap berjuang agar korban mendapatkan keadilan yang layak, dan pelaku dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya. Anak adalah amanah masa depan, tugas kita bersama melindunginya, bukan menyiksanya,” pungkasnya.
Laporan Resmi Telah Diterima Polres Aceh Timur
Keluarga korban pun telah melaporkan kejadian ini secara resmi ke Polres Aceh Timur dengan bukti surat STTLP Nomor: STTLP/188/VII/2026/SPKT/POLRES ACEH TIMUR/POLDA ACEH, tertanggal 6 Juli 2026.
Pelapor adalah Khairul Fahmi, abang kandung korban yang berinisial IF (14 tahun). Dalam pelaporan ini didampingi kuasa hukum dari Law Office MARP: M. Akbar Rafsanizani, S.H. & Irfan Hutagalung, S.H.,M.H., dengan SKK Nomor: 04/SKK/MARP/VII/2026. Kasus ini juga turut dikawal ketat oleh FAKSI Keadilan Aceh.
Video kejadian berdurasi 2 menit 52 detik yang viral menjadi bukti kuat. Kuasa hukum menolak keras mediasi, dan meminta pelaku segera dipenjara agar masyarakat tidak gaduh lagi.
Pelaku terancam gabungan pasal:
1. Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP – Kekerasan bersama-sama, ancaman maksimal 7 tahun penjara
2. Pasal 80 ayat 2 jo ayat 4 UU Perlindungan Anak – Kekerasan pada anak, ancaman maksimal 5 tahun 4 bulan dan denda Rp300 juta
3. Pasal 88 jo Pasal 76I UU Perlindungan Anak – Ancaman maksimal 10 tahun penjara
Saat pelaporan, korban didampingi keluarga besar serta aktivis perempuan Aceh Timur Dewi dan Cut Rita. Petugas Sat Reskrim Polres Aceh Timur menerima laporan ini dengan cekatan.












