Lhokseumawe ( DerapKeadilan.com ) — Polres Lhokseumawe melalui Satreskrim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan penadahan barang curian senilai ratusan juta rupiah di Gudang Pakaian Astro, Kuta Blang, Kecamatan Bandar Sakti, Kota Lhokseumawe. Pengungkapan kasus ini diumumkan pada Selasa (18/8/2026).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan empat orang tersangka yang terbagi ke dalam dua kelompok peran, yaitu pelaku utama pencurian dan penadah barang hasil kejahatan.
Kronologi Kejadian
Tindak pidana tersebut terjadi pada Rabu malam, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Awalnya, pihak korban bernama MIS menyadari adanya kehilangan barang berupa pakaian bermerek dalam jumlah besar dari gudangnya. Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat adanya perusakan pada bagian pengamanan belakang gudang yang menjadi titik masuk para pelaku.
Kasus ini semakin terungkap ketika korban mendapat informasi dari warga sekitar mengenai adanya penjualan pakaian bermerek tanpa dokumen yang sah. Setelah dikonfirmasi kesesuaian barangnya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lhokseumawe.
Identitas Para Tersangka
Kelompok Pelaku Pencurian:
Sayed Khadafi (SK), warga Meunasah Panggoy, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe
Muhammad Hadi (MHN), warga Kuta Blang, Kecamatan Bandar Sakti, Lhokseumawe
Kelompok Penadah:
Faujan (FS), warga Bate Dabai, Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen
Mulyadi (MD), warga Tumpok Teungoh, Kecamatan Bandar Sakti, Lhokseumawe
Kerugian & Barang Bukti
Nilai kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp410 juta, termasuk pakaian bermerek premium seperti Louis Vuitton. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menyita 1 unit rekaman CCTV dan 84 potong pakaian bermerek. Sebanyak 916 potong pakaian lainnya yang sudah diserahkan dan dijual oleh para penadah kini masuk dalam daftar pencarian barang bukti untuk dilacak kembali.
Ancaman Pidana
Pelaku pencurian: Dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan f jo. Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP), terancam penjara paling lama 7 tahun.
Penadah barang curian: Dijerat Pasal 592 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP), terancam penjara paling lama 6 tahun serta denda Kategori III.













