BeritaDaerahEkonomiHot NewsNasionalPemerintahPolitikPolri-TNISosialTerkini

MENYOAL SKANDAL TATA KELOLA BANTUAN NASIONAL, Mengapa Data Negara Disetir CV dan Pabrik Gula?

16
×

MENYOAL SKANDAL TATA KELOLA BANTUAN NASIONAL, Mengapa Data Negara Disetir CV dan Pabrik Gula?

Sebarkan artikel ini

Jurnalis : Nawangsari

PASURUAN, Derapkeadilan.com – Investigasi atas karut-marut penyaluran bantuan bibit nasional dan dana Hari Orang Kerja (HOK) di Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, kian menyingkap tabir gelap. Program strategis nasional yang bersumber dari uang rakyat ini diduga kuat telah “disandera” oleh kepentingan korporasi swasta, dengan restu terselubung dari oknum aparatur pertanian setempat. Selasa (18-08-2026)

Pasang Iklan Disini:
Mitra Kerjasama Dengan kami Klik E-katalog Disini:

Setelah sengaja mengulur waktu pada pertemuan pertama tanggal 31 Juli 2026 di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Grati, Koordinator Lapangan PPL, Yasin, kembali menunjukkan sikap plin-plan pada pertemuan kedua di tanggal 04 Agustus 2026.

Alih-alih menyodorkan dokumen otentik mutakhir, Yasin justru melempar tanggung jawab dengan dalih bahwa data penerima dipegang utuh oleh CV penyedia bibit dan pihak Pabrik Gula (PG) setempat selaku penyerap hasil panen. Pernyataan Yasin yang menyebut bahwa pihak Dirjen (Direktorat Jenderal) pun mengetahui skema ini, dinilai publik sebagai upaya berlindung di balik ketiak instansi pusat guna melegitimasi kelalaiannya.

Kondisi ini memicu keprihatinan mendalam dari warga akar rumput.”Kami memang masyarakat kecil, tapi jangan terus-menerus dibodohi dengan manipulasi seperti ini. Kami jijik melihat kelakuan mereka yang memutarbalikkan fakta di lapangan,” cetus seorang perwakilan warga Grati dengan nada geram saat ditemui jurnalis sebelum konfirmasi dilakukan.

Larangan Rangkap Jabatan dan Jeritan “Ketakutan” Oknum Kasun Bobroknya sosialisasi dan pengawasan di tingkat bawah terkonfirmasi langsung di balai desa. Seorang Kepala Dusun (Kasun) ditemukan merangkap jabatan sebagai Ketua Kelompok Tani (Poktan).

Baca Juga:  Polres Semarang Gelar Donor Darah dalam rangka HUT Humas Polri me 74

Saat dikonfirmasi, oknum Kasun tersebut memberikan pernyataan defensif yang menggelikan sekaligus ironis bagi seorang pamong.”Saya takut media. Nanti kalau saya dilaporkan (ke penegak hukum), ya saya bilang aja kalau media ini yang melaporkan saya,” aku sang Kasun polos, sembari mengaku dirinya buta sama sekali terhadap prosedur operasional baku (SOP) pencairan dana HOK dan hanya mengekor instruksi “atasannya”.

Minimnya pengetahuan Kepala Desa (Kades) setempat tentang program ini pun kian memperkeruh suasana.

Minimnya sosialisasi ke pihak desa dan kepada masyarakat luas, memperkuat indikasi bahwa program ini sengaja dijalankan secara senyap agar luput dari pengawasan publik.

Melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi (CV/Pabrik), serta menyalahgunakan wewenang (oleh PPL dan Kasun) yang dapat merugikan keuangan Negara. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun. Pasal 9 UU Tipikor (Pemalsuan Dokumen Pemerintahan): Pegawai Negeri atau orang selain pegawai Negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum (PPL/Kasun), yang sengaja memalsukan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi (mengubah luas lahan pada dokumen verifikasi), diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.Pasal 55 KUHP (Turut Serta): PPL (Yasin) yang berdalih “hanya penonton” tidak bisa lolos dari jerat hukum. Jika ia mengetahui ada data fiktif (tanah 1 hektar ditulis 2 hektar) namun tetap menandatangani dokumen penyaluran atau melakukan pembiaran, ia dianggap turut serta atau membantu melakukan tindak pidana kejahatan.

(Berita Bersambung: di konfirmasi ke 3 )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250