IDI, ( DerapKeadilan.com ) – 12 Agustus 2026 – Pengadilan Negeri Idi menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dengan korban Irfandi alias “Dek Pan”, Rabu (12/8/2026). Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi yang dipimpin Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Timur.
Sidang berlangsung pukul 10.20 WIB s.d 11.00 WIB di Ruang Sidang Cakra PN Idi dengan pengamanan ketat personel Polres Aceh Timur. Suasana berjalan aman, tertib dan kondusif.
Dua Terdakwa Warga Paya Awee Duduk di Kursi Pesakitan
Perkara ini menjerat 2 orang terdakwa warga Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur:
1. Asmaul Husna Alias Husna Binti Abdul Hamid, 23 tahun. Alamat Dusun Blang Leumak, Desa Paya Awee. Pendidikan SMA, belum bekerja.
2. Alfata Muslim Alias Fatan Bin Ilyas T. Matsyam, 18 tahun 5 bulan. Alamat Dusun Seuneubok Dalam Buloh, Desa Paya Awee. Pendidikan SMP, pekerjaan petani.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Mustabsyirah, S.H., M.H. dengan anggota Azlan Syahrozi Daulay, S.H., M.H. dan Muhammad Ramadhan Zulfikar Mahendra, S.H. JPU M. Iqbal Zakwan, S.H., M.H. hadir mewakili Kejari Aceh Timur. Kedua terdakwa didampingi PH M. Nur, S.H.I., M.H. dan Maulana Akbar, S.H., M.H., CPM.
Dalam persidangan, Majelis dan JPU memeriksa 2 orang saksi yakni Sak’diah Binti M. Ali dan Murhaban Bin Hasbalah. Sekitar 12 orang pengunjung hadir, terdiri dari keluarga terdakwa, pegawai PN dan petugas pengamanan.
Kronologi: Anak Dipanggil, Ditendang, Dicekik hingga Dibanting
Berdasarkan dakwaan, peristiwa terjadi Selasa, 23 Juni 2026 sekitar pukul 03.15 WIB di Dusun Blang Leumak, Desa Paya Awee.
Korban Irfandi alias Pan dipanggil oleh Muhammad Irvan Bin Abdul Hamid YS – berkas terpisah – untuk dimintai keterangan terkait parfum di rumah korban. Setelah itu korban diajak ke doorsmeer milik Muhammad Irvan.
Dalam perjalanan korban ditendang hingga terjatuh. Setiba di doorsmeer, korban diinterogasi soal dugaan mengambil uang Rp10.000. Setelah korban mengaku dan menyatakan sudah mengembalikan, terdakwa Alfata Muslim mencekik leher korban.
Tidak berhenti di situ, terdakwa Asmaul Husna bersama Muhammad Irvan kemudian melakukan pemukulan, penamparan, penarikan rambut, penginjakan pada wajah, dada dan tangan, peninjuan dagu, serta menyeret dan membanting tubuh korban ke aspal. Aksi baru berhenti setelah ada warga berteriak.
Akibatnya korban mengalami luka di kepala, dada, tangan, bibir berdarah, dan memar di kepala sebelah kiri sehingga menghambat aktivitas sehari-hari.
Dakwaan dan Barang Bukti
JPU mendakwa para terdakwa dengan *Pasal 76C Jo. Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014* tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda Rp72 juta.
Barang bukti yang diajukan:
1. 1 buah flashdisk merek EAGET berisi rekaman video kekerasan durasi 2 menit 52 detik
2. 1 buah jilbab kurung warna hitam merek Sazi
3. 1 unit HP Android merek Infinix X6532C warna abu-abu
Agenda Selanjutnya Pembacaan Tuntutan
Usai pemeriksaan saksi, Majelis menutup sidang pukul 11.00 WIB. Sidang akan dilanjutkan Jumat, 14 Agustus 2026 dengan agenda Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.













