Aceh Utara, ( DerapKeadilan.com ) -1 Mei 2026 – Ketua DPD APPI Aceh Utara, Muhammad alias Rimung Buloh, kembali membongkar kejanggalan dari tuduhan yang disampaikan Muhammad Ahlan. Menurutnya, semua pernyataan yang dilontarkan Ahlan hanya dibacakan dari dokumen yang ada di ponselnya, bukan diungkapkan secara spontan atau berdasarkan pengalaman pribadi.
Ini hal yang sangat mencurigakan. Kalau memang apa yang dia katakan itu benar dan nyata, seharusnya dia bisa menyampaikannya langsung dengan lancar tanpa perlu membaca dokumen. Tidak mungkin fakta yang dialami atau diketahui harus dibaca dulu, kan?” ujar Rimung.
Ia menilai cara penyampaian tersebut justru membuktikan bahwa semua materi tuduhan itu merupakan hasil olahan atau rekayasa semata. “Jelas terlihat sekali ini adalah olahan. Bukan cerita asli, melainkan teks yang disusun sedemikian rupa lalu dibacakan ke depan kamera agar terlihat meyakinkan orang lain,” tambahnya.
Ditambah dengan fakta bahwa hingga kini tidak ada bukti pendukung, serta status hubungan dengan Mutia Sari yang sudah bercerai agama setahun lalu dan proses cerai negara masih berjalan, Rimung semakin yakin bahwa kasus ini hanyalah rekayasa untuk menimbulkan keributan.
Belum lagi dia sengaja menyuruh orang lain menyebarkan videonya agar viral. Tujuannya apa kalau bukan untuk menjatuhkan nama pihak lain dan merusak citra daerah? Jangan biarkan ulah orang tidak bertanggung jawab ini merusak Aceh Timur,” tegasnya.
Ia kembali mendesak Polda Aceh dan Polres Aceh Timur untuk segera memproses hukum Muhammad Ahlan dan seluruh pihak yang terlibat, serta menindak akun-akun yang menyebarkan konten rekayasa termasuk suntingan foto Bupati. “Kami tetap berdiri di belakang Bupati Iskandar, hukum harus ditegakkan agar kebenaran terungkap sepenuhnya,” pungkasnya.











