BeritaDaerahEkonomiHot NewsNasionalPemerintahPolitikPolri-TNISosialTerkini

Proyek Perluasan Gedung Uji KIR Dishub Grobogan Abaikan K3, Mandor Tidak Ada di Tempat

66
×

Proyek Perluasan Gedung Uji KIR Dishub Grobogan Abaikan K3, Mandor Tidak Ada di Tempat

Sebarkan artikel ini

GROBOGAN, Derapkeadilan.com – Para pekerja Proyek rehabilitasi bangunan untuk perluasan gedung pengujian kendaraan bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Grobogan terpantau tak mengenakan perlengkapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) atau Alat Pelindung Diri (APD).

 

Pasang Iklan Disini:
Mitra Kerjasama Dengan kami Klik E-katalog Disini:

Proyek yang dikerjakan CV TK dengan nilai anggaran sebesar Rp 1 miliar bersumber dari APBD Kabupaten Grobogan Tahun 2025 itupun menuai sorotan publik. Tak hanya abaikan K3, pada pelaksanaannya proyek tersebut tanpa adanya pengawasan atau mandor

 

Menurut penuturan Sahrul pekerja proyek, pengerjaan bangunan sudah dua Minggu. Ia pun menuturkan bahwa pengawas atau mandor tidak ada di tempat.

“Mandor nggak ada di tempat,” tutur Sahrul yang merupakan warga Waru Karanganyar, Purwodadi. Selasa (29/7/2025).

 

Menurut Sahrul, tidak dipakainya APD, karena tidak nyaman.

Baca Juga:  Polres Kebumen Mengamankan Kunjungan Kerja Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup di TPA Kaligending Kebumen 

 

“Untuk APD ada tapi nggak nyaman dipakainya, gerah. Lagipula pekerjaan baru begini (pondasi bangunan),” katanya.

Sementara Arifin Kurniadi dari BPAN LAI Jawa Tengah, mengatakan tidak ada alasan apapun tidak digunakannya alat pelindung diri, karena itu merupakan kewajiban bagi para pekerja proyek.

 

Para pekerja proyek, apalagi proyek pemerintah wajib hukumnya mengenakan perlengkapan K3, itu tidak boleh ada alasan, karena hal itu sudah masuk anggaran,” kata Arifin.

 

Yang lebih parahnya, kata Arifin, pengawas atau mandor tidak ada di tempat.

 

“Bagaimana mungkin proyek APBD Kabupaten, tapi mandor tidak ada di tempat. Pantas saja para pekerja proyek tidak mengenakan APD. Ini jelas kelalaian pengawas proyek,” ujar Arifin.

 

Red – Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *