BeritaDaerahEkonomiHot NewsNasionalPemerintahPolitikPolri-TNISosialTerkini

Polresta Banyumas Ungkap Penggelapan Uang Di 15 Gerai ATM, Dua Karyawan Ditangkap

13
×

Polresta Banyumas Ungkap Penggelapan Uang Di 15 Gerai ATM, Dua Karyawan Ditangkap

Sebarkan artikel ini

BANYUMAS, JATENG — Unit 1 Satreskrim Polresta Banyumas mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan dua karyawan perusahaan jasa pengolahan uang rupiah. Keduanya diduga menggelapkan uang perusahaan secara bertahap saat menjalankan tugas perbaikan mesin ATM Bank BRI di sejumlah wilayah di Kabupaten Banyumas.

Kedua tersangka yakni BW (37), warga Kecamatan Karanglewas, dan ANF (29), warga Kecamatan Cilongok. Keduanya merupakan karyawan PT Bringin Gigantara (BGI), dengan posisi BW sebagai pengemudi dan ANF sebagai custody atau teknisi perbaikan ATM.

Pasang Iklan Disini:
Mitra Kerjasama Dengan kami Klik E-katalog Disini:

Kasus tersebut terungkap setelah pihak perusahaan menerima tagihan dari Bank BRI terkait adanya selisih fisik uang pada sejumlah mesin ATM. Audit investigasi kemudian dilakukan dan menemukan adanya kekurangan uang di beberapa ATM yang menjadi tanggung jawab kedua tersangka.

Berdasarkan hasil audit dan pemeriksaan, aksi tersebut berlangsung sejak 7 Februari hingga 30 Juni 2026 di 15 titik ATM BRI yang tersebar mulai wilayah Wangon hingga Ajibarang. Total kerugian perusahaan akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp10.150.000.

“Modus yang dilakukan kedua tersangka adalah memanfaatkan akses dan kewenangan saat melakukan perbaikan ATM. Dalam sejumlah kejadian, BW mengambil uang dari kaset atau jalur lintasan uang ATM, sementara ANF diduga membantu dengan membuka pintu bagian atas mesin untuk menutupi aktivitas tersebut sekaligus melakukan kalibrasi sehingga uang tersangkut dan dapat diambil,” ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH.

Baca Juga:  Polantas Menyapa di Satpas Karanganyar, Pelayanan SIM Semakin Mudah dan Transparan

Ia menambahkan, aksi tersebut dilakukan secara berulang dengan nominal yang berbeda. Uang hasil penggelapan kemudian dibagi antara kedua tersangka sesuai peran masing masing.

“Setelah dilakukan audit, pemeriksaan saksi dan konfrontasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Penyidik kemudian mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan,” imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan, uang yang dinikmati tersangka BW tercatat sebesar Rp6.425.000, sedangkan ANF menikmati Rp3.725.000. Pada 24 Juli 2026, keduanya telah menyerahkan sebagian uang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BW menyerahkan Rp2.675.000 dan ANF Rp2.825.000.

Petugas kemudian mengamankan uang tunai sebesar Rp5.500.000 sebagai barang bukti. Selain uang, penyidik turut menyita dokumen hasil audit internal, dokumen hubungan kerja kedua tersangka dengan perusahaan, rekaman CCTV ATM yang tersimpan dalam flash disk, tas yang digunakan membawa uang, serta pakaian dan tanda pengenal karyawan yang dikenakan kedua tersangka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 488 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan acaman pidana penjara lima tahun.

Selanjutnya, Polresta Banyumas berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum tahap berikutnya. Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan kewenangan dalam pekerjaan, terlebih terhadap aset perusahaan, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250