LHOKSUKON ( DerapKeadilan.com ) — Sungguh keterlaluan dan tidak manusiawi! Enam anak di bawah umur menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh dua orang pelaku yang sudah berusia dewasa. Peristiwa kejam itu terjadi di Desa Reudeup, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.
Salah satu korban bernama Muhammad Alfarit Rasya, warga Desa Singgah Mata, Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara. Ia harus dirawat di RS Zahra Lhoksukon setelah dipukuli secara sangat sadis oleh dua pria dewasa. Semua bermula hanya gara-gara satu kelapa muda yang diambil. Namun reaksi dua pria tersebut sangat berlebihan dan biadab — Muhammad Alfarit Rasya dipukuli seperti memukul binatang, tidak manusiawi sama sekali. Dipukul menggunakan lutut ke arah wajah dan dada dengan kekuatan yang sangat dahsyat, sampai korban tidak bisa bernapas dan merasa sangat sakit di dada. Hanya gara-gara satu kelapa muda, anak di bawah umur dipukuli sekejam itu sampai harus dirawat di rumah sakit. Sementara itu, ada lima anak lainnya yang juga menjadi korban penganiayaan dalam peristiwa tersebut, semuanya masih di bawah umur.
Keterangan dari ibu korban menyatakan bahwa pihak keluarga telah melapor ke Polres Aceh Utara. Namun, pihak kepolisian menyuruh untuk menyelesaikan melalui mediasi di tingkat desa terlebih dahulu. Hal ini ditolak tegas dan keras oleh keluarga korban. Menurut mereka, kasus ini sudah tidak layak lagi dimediasi di tingkat gampung, karena salah satu korban sudah harus dirawat di rumah sakit akibat penganiayaan yang sangat sadis.
Keluarga korban bertanya dengan marah: jika korban sampai meninggal dunia, siapa yang bertanggung jawab? Mereka meminta kepada Kapolres Aceh Utara untuk segera mengambil sikap, menerima laporan resmi, dan memproses perkara ini ke jalur hukum sebagaimana mestinya. Karena hanya gara-gara satu kelapa muda, seorang anak di bawah umur dipukuli sampai tidak bisa bernapas dan sakit di dada — bahkan dipukul menggunakan lutut dengan kekuatan dahsyat ke wajah dan dada. Ini bukan lagi perkara biasa, melainkan penganiayaan berat terhadap anak-anak yang tidak berdaya.
Keluarga korban menegaskan dengan tegas: KASUS INI TETAP DILAPORKAN KEMBALI KE POLRES ACEH UTARA! Tidak boleh ada kompromi atas kekerasan terhadap anak. Siapa pun yang melanggar hukum harus bertanggung jawab, apalagi pelakunya orang dewasa yang menganiaya anak-anak di bawah umur. Kasus ini tidak boleh dibiarkan begitu saja demi keadilan.













