BeritaDaerahEkonomiHot NewsNasionalPemerintahPolitikPolri-TNISosialTerkini

Polres Lhokseumawe Musnahkan Sekitar 3 Ribu Batang Ganja Bersama Tim Gabungan, Dua Tersangka Ditangkap

70
×

Polres Lhokseumawe Musnahkan Sekitar 3 Ribu Batang Ganja Bersama Tim Gabungan, Dua Tersangka Ditangkap

Sebarkan artikel ini

ACEH UTARA ( DerapKeadilan.com ) – Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe melaksanakan pemusnahan ladang ganja seluas dua hektare di wilayah Gampong Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, pada Kamis, 18 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, petugas juga berhasil mengamankan dua tersangka berinisial I (31) dan MH (28), keduanya warga setempat.

 

Pasang Iklan Disini:
Mitra Kerjasama Dengan kami Klik E-katalog Disini:

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., menjelaskan bahwa tanaman yang dimusnahkan berjumlah sekitar 3 ribu batang, tumbuh di lahan seluas 20 ribu meter persegi. Pemusnahan dilakukan dengan cara dicabut lalu dibakar langsung di lokasi. Operasi ini melibatkan petugas BNN Lhokseumawe, Bea Cukai Lhokseumawe, serta anggota Koramil dan Kodim 0103 Aceh Utara.

 

Seluruh tanaman ganja yang kita musnahkan berjumlah sekitar 3 ribu batang yang tersebar di tiga titik lokasi. Usia tanaman bervariasi, mulai dari bibit yang baru disemai hingga yang sudah siap panen,” ujar Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H.

 

Pemusnahan ini merupakan kelanjutan dari hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan tim penyidik, bermula dari penangkapan salah satu tersangka saat sedang menjual ganja kering seberat 2 kilogram beberapa waktu sebelumnya.

Baca Juga:  Stabilitas Kamtibmas Jadi Kunci Utama Pembangunan Nasional, Ketua Umum FKPTT Eurico Guterres : Jaga Keamanan dan Ketertiban serta Jangan Langgar Hukum

 

Para tersangka mengaku menjual ganja dengan harga Rp800 ribu per kilogram. Selain dua orang yang sudah diamankan, masih ada dua orang lagi berinisial I dan F yang kini sedang kita buru,” tambah Kapolres didampingi Kasat Narkoba, Iptu Arizal, S.H.

 

Dijelaskan pula, pelaku kini mulai mengubah pola penanaman dengan membagi lahan menjadi bagian‑bagian kecil atau per rantai. Hal ini dilakukan sebagai upaya antisipasi agar kerugian tidak terlalu besar jika kedapatan petugas.

 

Temuan seperti ini bukan yang pertama kali, penindakan serupa juga sudah dilakukan pada tahun‑tahun sebelumnya. Penyelidikan masih terus berjalan,” tegasnya.

 

Dari pengakuan tersangka, alasan utama mereka menanam ganja adalah nilai ekonomisnya yang dianggap lebih tinggi dibanding tanaman lain seperti cabai atau tanaman pangan jangka pendek lainnya.

 

Menanggapi hal itu, Kapolres mengajak masyarakat memilih kegiatan yang halal dan bermanfaat. Sebagai contoh, BNN Kota Lhokseumawe telah menjalankan program pembinaan di Kecamatan Sawang, di mana pelepah pinang diolah menjadi piring bernilai ekonomi. Langkah serupa diharapkan bisa menjadi alternatif penghidupan yang sah dan berkelanjutan.

Penulis: Zuraina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *