Karanganyar – Program Polantas Menyapa kembali dihadirkan Satlantas Polres Karanganyar dengan menitikberatkan pada pelayanan edukasi tata cara pengisian formulir permohonan SIM kepada masyarakat, Jumat (13 Februari 2026).
Dalam kegiatan tersebut, petugas Satpas secara aktif menyapa dan mendampingi para pemohon sejak memasuki area pelayanan. Edukasi diberikan secara langsung dan komunikatif agar masyarakat memahami dengan jelas setiap bagian formulir yang harus diisi, mulai dari identitas pribadi, alamat sesuai KTP, hingga jenis SIM yang diajukan.
Petugas juga menekankan pentingnya ketelitian dalam pengisian data guna menghindari kesalahan administrasi yang dapat memperlambat proses penerbitan SIM. Selain itu, pemohon diberikan penjelasan terkait persyaratan pendukung seperti KTP yang masih berlaku, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta bukti registrasi sesuai ketentuan.
Kasat Lantas Polres Karanganyar, AKP Agusta Ryan Mulyanto, S.T.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pelayanan prima kepada masyarakat. “Kami ingin memastikan setiap pemohon memahami prosedur yang ada. Dengan pendampingan langsung, proses menjadi lebih cepat, tepat, dan transparan,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa seluruh tahapan pelayanan di Satpas dilaksanakan sesuai prosedur resmi dan bebas dari praktik percaloan. Kehadiran petugas dalam program Polantas Menyapa diharapkan mampu memberikan rasa aman, nyaman, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Melalui edukasi yang berkelanjutan ini, Satlantas Polres Karanganyar berharap masyarakat semakin mandiri dalam mengurus administrasi SIM serta semakin sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama.
Khnza Haryati















