ACEH UTARA.( DERAP KEADILAN.COM ) Seorang pemborong yang diduga bernama Aji diduga menghindar dari kontak dengan wartawan setelah muncul dugaan bahwa konstruksi lantai rumah tahan banjir (huntara) di Desa Aleu Krak Kayee, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, tidak memenuhi standar kualitas.
Dikabarkan bahwa seluruh lantai yang dibangun memiliki ketebalan sangat tipis, sudah mengalami kerusakan di berbagai bagian, dan di dalamnya sudah tumbuh rumput.

Wartawan dari DERAP KEADILAN.COM, Rimung Buloh, mencoba menghubungi pihak pemborong melalui nomor WhatsApp +62 821-2401-****. Namun, upaya tersebut tidak mendapatkan respon. Bahkan, nomor kontak wartawan kemudian diblokir oleh pihak pemborong, diduga untuk menghindari pertanyaan terkait kondisi proyek tersebut.

Jika proyek huntara ini menggunakan dana publik, sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pihak pemborong dan pengelola proyek wajib memberikan transparansi tentang kondisi konstruksi dan penggunaan dana. Keterbukaan ini menjadi hak masyarakat agar mereka bisa memastikan dana tersebut digunakan secara transparan dan hasil konstruksi aman, layak huni, serta sesuai standar.

Sampai saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari pihak pemborong maupun dari pemerintah dan kecamatan terkait dugaan kerusakan dan ketidaklayakan konstruksi tersebut. Tim DERAP KEADILAN.COM akan terus mengikuti perkembangan kasus ini.

Selain itu, awak media mendapatkan konfirmasi dari PLT Kepala Desa Aleu Krak Kayee, Adi, yang menyatakan bahwa kondisi lapangan tanah tempat huntara sangat memprihatinkan. Menurut Adi, tanah di lokasi itu sangat rendah, sehingga jika turun hujan sebentar saja, air langsung masuk ke dalam. Ia juga menambahkan bahwa konstruksi cor lantai sangat tipis, sudah mengelupas, rusak, dan seluruh bagian di dalamnya sudah tumbuh rumput, sehingga tidak layak diterima masyarakat.

Masyarakat dan awak media mendesak Bupati Aceh Utara serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk segera memanggil pemborong dan mencabut kontraknya bila terbukti tidak bertanggung jawab. Mereka menginginkan agar proyek huntara dialihkan ke kontraktor yang lebih profesional. Jika Bupati dan BNPB enggan mengambil langkah tersebut, dikhawatirkan ada kerja sama yang tidak transparan.
Penulis>{ Sari }












