BeritaDaerahEkonomiHot NewsNasionalPemerintahPolitikPolri-TNISosialTerkini

Oknum TNI pukul wartawan saat bertugas — Ketua DPD APPI Aceh Utara Rimung Buloh: Kami tidak akan tinggal diam! Desak tanggung jawab, minta pemecatan!

14
×

Oknum TNI pukul wartawan saat bertugas — Ketua DPD APPI Aceh Utara Rimung Buloh: Kami tidak akan tinggal diam! Desak tanggung jawab, minta pemecatan!

Sebarkan artikel ini

Aceh Utara ( DerapKeadulan.com ) — Sore yang seharusnya penuh semangat olahraga berubah kelam di Lapangan Bumigas Blang Jruen, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, Kamis, 27 Agustus 2026. Kericuhan seusai pertandingan sepakbola berujung dugaan pemukulan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya meliput acara tersebut, oleh oknum anggota TNI Koramil 10 Tanah Luas berinisial H.

Ini sungguh ironis dan tidak dapat diterima. Wartawan bukanlah musuh, justru seharusnya bermitra dan saling mendukung. Bahkan dalam aturan internasional pun — di medan perang sekalipun — wartawan wajib dijaga dan dilindungi. Namun di sini, di tengah kegiatan olahraga damai, justru wartawan yang sedang bertugas malah dipukul dan disakiti oleh aparat keamanan sendiri.

Pasang Iklan Disini:
Mitra Kerjasama Dengan kami Klik E-katalog Disini:

Korban, Haiqal — wartawan sekaligus Ketua Pemuda Gampong Ampeh — diduga mendapat pukulan keras dari oknum TNI tersebut saat sedang bertugas meliput pertandingan. Tangkapan layar video kejadian yang tersebar memperlihatkan situasi kacau di lokasi kejadian.

Selebrasi yang memicu keributan

Pertandingan antara Gampong Ampeh dan Gampong Trieng berlangsung sengit. Setelah peluit akhir berbunyi, salah satu pemain Gampong Trieng melakukan selebrasi yang dinilai berlebihan dan provokatif di hadapan pendukung lawan, sehingga memicu kemarahan suporter dan meletusnya kericuhan.

Saat itu, Haiqal sedang bertugas meliput jalannya pertandingan. Melihat situasi memburuk, ia berusaha melerai. Namun niat baik itu justru berbalas pukulan dari oknum TNI yang ada di lokasi. Akibat hantaman tersebut, Haiqal mengalami kesulitan bernapas. Ia dilarikan ke Puskesmas setempat, lalu karena kondisinya belum membaik, harus dirujuk ke RSUD Cut Meutia di Aceh Utara untuk penanganan medis lebih lanjut.

Pernyataan tegas Ketua DPD APPI Aceh Utara — Muhammad (Rimung Buloh): Kami menuntut tanggung jawab penuh!

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Aceh Utara, Muhammad atau yang akrab disapa Rimung Buloh, menyikapi peristiwa ini dengan sangat prihatin, marah, dan tegas. Beliau tidak tinggal diam dan menyampaikan pernyataan serta tuntutan yang sangat jelas kepada seluruh pihak terkait dan sesama wartawan:

Saya selaku Ketua DPD APPI Aceh Utara, atas nama seluruh pengurus dan anggota APPI Aceh Utara, serta atas nama seluruh rekan-rekan wartawan di daerah ini, merasa sangat terpukul, sangat marah, dan tidak bisa membiarkan peristiwa ini berlalu begitu saja. Yang dipukul itu adalah seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya — artinya, bukan hanya Haiqal yang menjadi korban, tapi kami semua, sesama wartawan, juga merasa dipukul, juga merasa disakiti, juga merasa diinjak-injak kehormatannya!”

Saya meminta kepada seluruh rekan-rekan wartawan di Aceh Utara, apa pun media atau organisasi tempat kita bernaung, dalam kasus ini kita harus bersatu, harus kompak, harus berdiri tegak bersama! Jangan ada yang diam saja, jangan ada yang berpikir bukan urusannya. Karena kalau hari ini dia bisa dipukul tanpa alasan yang jelas, besok lusa siapa yang akan menjadi sasaran berikutnya? Bisa jadi kita semua!”

Kami menuntut dengan tegas dan keras: oknum yang bersangkutan wajib bertanggung jawab penuh atas perbuatannya! Jangan ada pihak yang melindungi, jangan ada pihak yang menutupi. Kalau terbukti benar dia yang memukul, maka sanksi yang pantas dan harus dijatuhkan adalah pemecatan dari dinasnya! Karena dia telah berani memukul orang yang dilindungi oleh negara, dilindungi oleh undang-undang!”

Jangan pernah berpikir bahwa wartawan itu bisa dipukul seenaknya, bisa disakiti sesuka hati! Kami bukan musuh, kami bukan penjahat, kami justru mitra kerja aparat keamanan dalam menjaga ketertiban dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Kami menjalankan tugas yang diamanatkan undang-undang — ada UU Pers yang melindungi kami, ada aturan negara yang menjamin keselamatan kami saat sedang bertugas! Bukan sekadar meliput asal-asalan, bukan sekadar hadir di tempat kejadian, tapi kami meliput dengan tugas resmi yang diakui hukum!”

Baca Juga:  Sambangi Balai Desa Bener, Kapolres Semarang Dengarkan Beragam Curhatan Warga

Saya tegaskan sekali lagi: di medan perang saja wartawan itu dijaga dan dilindungi, tidak boleh diserang apalagi dipukul. Lalu ini apa? Di tengah pertandingan sepakbola yang damai, di tengah kegiatan olahraga warga sipil, justru wartawan yang sedang bekerja malah dihantam hingga sesak napas dan harus dibawa ke rumah sakit? Ini sungguh tidak masuk akal, sungguh tidak bisa dimaafkan, dan sungguh tidak boleh dibiarkan!”

Kami APPI Aceh Utara tidak akan tinggal diam, tidak akan diam saja, tidak akan menerima alasan apa pun yang membenarkan kekerasan terhadap wartawan! Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, sampai ke akar-akarnya, sampai ke meja pihak yang berwenang. Kami minta TNI dan instansi terkait segera melakukan penyelidikan transparan, cepat, dan tidak memihak siapa pun. Kalau bersalah, harus dihukum sesuai aturan — tidak boleh ada kompromi!”

Kepada oknum tersebut dan siapa pun yang berpikir bisa menyakiti wartawan: sadarilah, kami juga manusia, kami juga punya hak, kami juga punya perlindungan hukum. Jangan pernah berani memukul wartawan lagi, karena itu sama saja memukul hukum negara itu sendiri! Kami siap berjuang sampai ke titik terakhir agar keadilan ditegakkan untuk rekan kami Haiqal, dan agar tidak ada lagi wartawan lain yang menjadi korban serupa di masa depan!”

Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama aparat keamanan, bahwa wartawan itu harus dihormati, harus dilindungi, bukan dijadikan sasaran amarah atau pukulan. Kami wartawan ada untuk menyampaikan kebenaran, bukan untuk dipukul saat sedang mencari kebenaran itu!”

Secara hukum, tidak boleh memukul wartawan — bahkan di medan perang saja dilindungi!

Tindakan kekerasan fisik terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik sangat dilarang oleh undang-undang dan norma internasional:

– Pasal 8 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Wartawan dalam menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum.

– Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999: Siapa pun yang secara melawan hukum menghambat atau melakukan kekerasan terhadap wartawan yang sedang bertugas dapat diancam penjara hingga 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

– UU No. 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer: Anggota TNI dilarang menggunakan kekerasan terhadap orang lain dan dilarang merugikan orang lain secara fisik.

– UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI: Setiap prajurit wajib mematuhi hukum dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

– Norma Internasional — Konvensi Jenewa: Wartawan sipil yang menjalankan tugas profesional di zona konflik wajib dilindungi, bahkan di medan perang sekalipun tidak boleh diserang.

Jika di medan perang saja wartawan dijaga dan dilindungi, apalagi di tengah kegiatan olahraga damai! Memukul wartawan yang sedang bertugas adalah pelanggaran hukum dan norma kemanusiaan yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.

Semua pihak sepakat bahwa tindakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik — padahal seharusnya dilindungi, bukan disakiti — harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250 Example 728x250 Example 728x250