BeritaDaerahEkonomiHot NewsNasionalPemerintahPolitikPolri-TNISosialTerkini

LAKON “PENGGEREBEKAN” DI NJARI TALUN: ARENA KOKOH BERDIRI, PUBLIK DISUGUHI DRAMA?

52
×

LAKON “PENGGEREBEKAN” DI NJARI TALUN: ARENA KOKOH BERDIRI, PUBLIK DISUGUHI DRAMA?

Sebarkan artikel ini

JURNALIS : NAWANGSARI .

UP TO DATE ; RABU ( 25-02-2026)

Pasang Iklan Disini:
Mitra Kerjasama Dengan kami Klik E-katalog Disini:

 

NJARI, TALUN – BLITAR – DERAP KEADILAN // Komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas penyakit masyarakat di wilayah Kabupaten Blitar kini tengah dipertanyakan. Aroma “sandiwara” tercium menyengat dalam penanganan aktivitas judi sabung ayam di Dusun Njari, Kecamatan Talun.

 

Meski jurnalis telah memberikan informasi awal melalui kanal resmi “Wadul Pak Kapolres”, respon yang diterima dinilai hanya formalitas belaka.

Fakta di lapangan menunjukkan kontradiksi tajam antara narasi “pembersihan” dengan realitas bangunan fisik yang masih berdiri kokoh.

Kejanggalan di Balik Narasi “Sikat Perjudian”

 

Hasil investigasi lapangan mengungkap beberapa poin krusial yang mengarah pada dugaan rekayasa:

 

Fisik Bangunan Masih Utuh: Berbeda dengan prosedur standar pembongkaran arena judi yang biasanya disertai penghancuran atau pembakaran sarana, bangunan di Njari dilaporkan masih tegak berdiri.

 

Nihil Dokumentasi Autentik: Tidak ditemukannya video dokumentasi pembongkaran yang transparan atau prosesi penangkapan tersangka di lokasi yang diklaim telah digerebek.

Baca Juga:  Polresta Pati Gelar Latihan Taktik Pengendalian Massa untuk Amankan Aksi 13 Agustus

 

Kemunculan “BERITA TANDINGAN”: Pasca laporan jurnalis masuk, tiba-tiba muncul pemberitaan dari Media lain yang mengklaim penggerebekan telah sukses dilakukan, namun tanpa bukti visual yang kuat.

Hal ini diduga kuat sebagai upaya counter-issue untuk meredam kritik publik.

 

Pelanggaran Kode Etik dan Tanggung Jawab Aparat

Tindakan berpura-pura melakukan penegakan hukum demi mengelabui jurnalis bukan hanya mencederai integritas institusi, tetapi juga melanggar Peraturan Kapolri tentang Kode Etik Profesi.

 

Upaya menutupi fakta atau memberikan keterangan palsu kepada jurnalis dapat dikategorikan sebagai penghalangan kerja jurnalistik sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

 

Publik kini mendesak Propam Polda Jatim dan Propam Polres Blitar untuk turun tangan memeriksa keterlibatan oknum di Polsek Talun yang diduga melakukan pembiaran atau sengaja menciptakan skenario penggerebekan semu.

 

Bersambung…..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *