JURNALIS : NAWANGSARI .
UP TO DATE : RABU ( 25-02-2026)
TALUN – BLITAR – Aroma “main mata” dalam pemberantasan judi sabung ayam di Dusun Njari, Desa/Kecamatan Talun, kian menyengat. Alih-alih melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku, muncul dugaan kuat adanya rekayasa penggerebekan yang dirancang hanya untuk membungkam jurnalis dan meredam sorotan publik.
Fakta Tak Bisa Berdusta
Meskipun sempat muncul klaim penertiban, fakta di lapangan berbicara lain. Hingga saat ini, bangunan arena judi tersebut dilaporkan masih berdiri kokoh tanpa ada bekas pembongkaran sedikit pun. Kejanggalan semakin nyata karena tidak adanya video dokumentasi resmi terkait pembongkaran material atau proses penangkapan para pelaku yang biasanya dirilis ke publik sebagai bukti transparansi.
Abai Hak Jawab, Pilih Rekayasa?
Pihak terkait secara konsisten enggan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 1 UU Pers untuk mengklarifikasi pemberitaan. Alih-alih memberikan penjelasan resmi, mereka justru diduga membalas dengan narasi “penggerebekan formalitas” yang seolah sengaja ditutupi untuk menyembunyikan atensi yang beruntun. Publik kini bertanya-tanya: siapa yang bisa dipercaya jika aparat yang seharusnya menegakkan hukum justru diduga memoles fakta?
Dugaan Konsorsium dan Atensi Beruntun
Keengganan narasumber untuk merespons dan upaya pengelabuan ini memperkuat kecurigaan adanya “konsorsium” atau perlindungan sistematis terhadap bisnis ilegal tersebut. Tindakan memanipulasi informasi publik bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat yang mengharapkan lingkungan bersih dari perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP.
Jika benar terjadi rekayasa, oknum yang terlibat dapat terjerat sanksi berat karena menghambat kemerdekaan pers dan melakukan pembohongan publik. Kini saatnya otoritas yang lebih tinggi turun tangan untuk membongkar tuntas praktik “abu-abu” yang mencederai keadilan ini.
Analisis Hukum dan Etika:
Kebebasan Pers: Menghalangi jurnalis mendapatkan informasi atau memberikan berita rekayasa dapat melanggar Pasal 18 UU Pers dengan ancaman penjara 2 tahun atau denda Rp500 juta.
Transparansi Publik: Penegakan hukum tanpa dokumentasi yang jelas di lokasi yang masih utuh mengindikasikan adanya pelanggaran prosedur internal kepolisian.
Hak Jawab: Narasumber yang dirugikan wajib menggunakan hak jawab, bukan menciptakan berita tandingan yang manipulatif.
Bersambung ….












