BeritaDaerahEkonomiHot NewsNasionalPemerintahPolitikPolri-TNISosialTerkini

Ketua DPD APPI, Imbau Puskesmas Se-Aceh Utara & Kota Lhokseumawe Jangan Batasi Surat Rujukan Masyarakat

15
×

Ketua DPD APPI, Imbau Puskesmas Se-Aceh Utara & Kota Lhokseumawe Jangan Batasi Surat Rujukan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Aceh Utara, ( DerapKeadilan.com ) – 20 Mei 2026 – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Aceh Utara, Muhammad yang akrab disapa Rimung Buloh, melontarkan peringatan tegas kepada seluruh jajaran Puskesmas se-Aceh Utara maupun wilayah Kota Lhokseumawe. Hal ini disampaikan karena sudah banyak masyarakat yang melaporkan langsung kepada Ketua APPI Rimung Buloh terkait sulitnya mendapatkan surat rujukan untuk berobat.

 

Pasang Iklan Disini:
Mitra Kerjasama Dengan kami Klik E-katalog Disini:

Laporan tersebut menyebutkan bahwa pemberian surat rujukan dibatasi hanya sepuluh orang setiap harinya. Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024, tidak ada satu pun pasal yang mengatur pembatasan jumlah surat rujukan. Aturan pembatasan itu murni kebijakan sepihak pihak Puskesmas, yang jelas melanggar hukum dan merampas hak rakyat untuk berobat.

Baca Juga:  Akhyar Kamil Laporkan Dugaan Pelanggaran SARA Melalui Akun TikTok ke Bareskrim Polri

 

Jika alasan kalian merasa lelah atau takut capek karena banyaknya masyarakat yang datang meminta surat rujukan, lebih baik berhenti saja dari pekerjaan itu. Masih banyak orang di luar sana yang menganggur, sangat membutuhkan kerja, dan siap melayani orang sakit dengan tulus tanpa mempersulit siapa pun,” ujarnya dengan nada tegas dan menohok.

 

Rimung Buloh juga menyoroti alasan yang sering digunakan terkait status kepesertaan. Tegasnya, “Jika ada masyarakat yang BPJS-nya mati atau non-aktif, jangan disuruh masyarakat untuk mengaktifkannya sendiri. Karena di Puskesmas sendiri bisa membantu dan berwenang untuk mengaktifkannya. Jangan ada lagi alasan BPJS mati untuk menolak atau mempersulit pelayanan.”

Baca Juga:  Kasdam IX/UDY Bersama Danrem 161/WS, Dampingi Kunjungan Wapres RI di Kab. Kupang dan Kota Kupang

 

Dengar dengan baik seluruh pengelola Puskesmas di Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe. Jika saya masih menemukan ada yang membatasi surat rujukan padahal bertentangan dengan undang-undang, saya tidak segan-segan untuk mendobraknya. Kalau bukan masyarakat miskin yang kita bantu dan perjuangkan nasibnya, lalu siapa lagi yang pantas kita bela?” tegasnya.

 

Ia juga menuntut tindakan nyata dari Dinas Kesehatan setempat: “Segera ganti Kepala Puskesmas yang bandel, melanggar aturan, dan tidak becus melayani rakyat. Saya tidak akan diam dan terus bersuara sampai hak masyarakat terpenuhi.”

 

Bagi masyarakat yang mengalami kendala atau tidak diberi surat rujukan oleh pihak Puskesmas untuk berobat ke rumah sakit, segera hubungi Ketua APPI Rimung Buloh melalui nomor WA & Telepon: 085232677277.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *