BeritaDaerahEkonomiHot NewsNasionalPemerintahPolitikPolri-TNISosialTerkini

KEPOLISIAN Resor (POLRES) Wajo Tetapkan Pelaku Pembobolan ATM, Ainun Adhe Sumitra (27) Sebagai Tersangka

96
×

KEPOLISIAN Resor (POLRES) Wajo Tetapkan Pelaku Pembobolan ATM, Ainun Adhe Sumitra (27) Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

SULSEL_WAJO – POLRES Wajo, Tetapkan Pelaku Pembobolan ATM. AINUN ADHE SUMITRA (27) Sebagai Tersangka.

Terkuak Usai POLRES Wajo melaksanakan Konferensi Pers di MAPOLRES Wajo, dipimpin KAPOLRES Wajo, Akbp MUHAMMAD ROSID RIDHO. Kamis, 26 Juni 2025.

Pasang Iklan Disini:
Mitra Kerjasama Dengan kami Klik E-katalog Disini:

 

Tampak didampingi KASAT RESKRIM, Iptu FAHRUL Dan KANIT PIDUM, Ipda MUHLIS.

 

Iptu FAHRUL Dalam Keterangannya, menyebut Pelaku melakukan Aksi Seorang Diri.

 

“Pelaku merupakan Satpam Bank Sulselbar Cabang Sengkang. Awal mula kejadian Saat Pelaku meminta izin Kepada Pimpinan Untuk bertukar shif Dengan Rekan Kerja guna melancarkan Aksi,”

“Saat bertukar shif, disitulah Pelaku melancarkan Aksi Dengan mencuri Kunci ATM di Kantor Bank Sulselbar Cabang Sengkang,” tambahnya.

Baca Juga:  Danrem 072/Pamungkas Hadiri Upacara pembukaan Diklatsarmil dan Pelatihan Manajerial SPPI (Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia) Tahun 2025.

 

Lanjut, Kata Iptu FAHRUL. Setelah mencuri Kunci, Pelaku Kemudian membobol ATM di Sejumlah lokasi, yakni di Kecamatan Sabbangparu Dan Pammana.

 

“Untuk ATM Dan TKP Ada Dua, Sabbangparu Dan Pammana. Di situ Pelaku mencuri Uang Dengan membuka ATM menggunakan Kunci yang telah dicuri,” lanjutnya.

 

Aksinya Sempat berjalan lancar, namun Kala Dirinya melakukan Pengrusakan fasilitas di Dalam Kantor Cabang Sengkang Dengan Dalih mengelabui, Dari situlah modus Kejahatannya terungkap.

 

Alhasil, POLISI melakukan Pengejaran terhadap Pelaku Dengan berkordinasi dengan POLRESTA Manado.

 

Baca Juga:  Lapas Kelas IIB Pati Buka Akses Program Rehabilitasi Secara Sukarela Bagi WBP

“Pelaku melarikan Diri Ke Manado, Sulawesi Utara. Usai melancarkan Aksinya, tepatnya di Wilayah Kecamatan Sario,” kata Iptu FAHRUL.

 

Barang bukti yang diamankan berupa Uang tunai, 5 buah kaset, Obeng Dan Pemotong Kertas.

 

“Iya, kami mengamankan Uang tunai Sebesar Rp410.700.000, 5 buah Kaset, Obeng Untuk mencungkil Dan Pemotong Kertas yang digunakan Untuk memecahkan Kaca Pintu Kantor Bank tersebut,” jelasnya.

 

Pelaku disangkakan Dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Pidana Pencurian Dengan Pemberatan.

 

“Ancaman Hukuman bagi Pelaku Paling lama 7 tahun,” Ungkapnya.

 

Saat ini, POLISI masih melakukan Pengembangan Kasus.

 

“Kami masih melakukan Pengembangan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *