BeritaDaerahEkonomiHot NewsNasionalPemerintahPolitikPolri-TNISosialTerkini

Kasus Nur Santi Terkuak, Pihak Perusahaan Diduga Tekan Media Agar Tarik Berita

3
×

Kasus Nur Santi Terkuak, Pihak Perusahaan Diduga Tekan Media Agar Tarik Berita

Sebarkan artikel ini

KINTAP – TANAH LAUT | – 18 Juni 2026 – Polek sengketa lahan di wilayah Kintap kembali menyeruak, sekaligus menyingkap sisi kelam praktik industri pertambangan. Sejak tahun 2023 hingga kini, seorang warga setempat bernama Ibu Nur Santi, terus berjuang mempertahankan hak kepemilikan atas tanah warisannya yang diduga dikuasai paksa oleh aktivitas tambang batu bara. PT. Dharma Henwa, selaku subkontraktor PT Arutmin Indonesia di Site Kintap, dituding sebagai pihak yang menguasai lahan tersebut tanpa adanya penyelesaian hukum yang jelas dan sah.

Bukan hanya warga yang menjadi korban, suara keadilan yang disampaikan melalui pemberitaan pun kini ikut mendapat tekanan. Seorang individu yang mengaku mewakili pihak PT. Dharma Henwa diketahui telah menghubungi Pimpinan Redaksi Investigasikriminal.com. Dalam komunikasi tersebut, pihak perusahaan diduga melakukan intimidasi sekaligus mengancam akan menempuh jalur hukum apabila berita yang mengungkap fakta perselisihan tanah itu tidak segera ditarik atau dihapus dari publikasi. “Saya menghubungi pimpinan media Investigasikriminal.com terkait hal tersebut,” ujar pihak yang mengaku perwakilan perusahaan itu dalam komunikasi yang terekam.

Pasang Iklan Disini:
Mitra Kerjasama Dengan kami Klik E-katalog Disini:

Namun, ancaman tersebut tidak membuat redaksi bergeming. Pihak manajemen Investigasikriminal.com menegaskan tidak akan mundur dan justru berencana melaporkan balik dugaan tindakan intimidasi tersebut. Langkah tegas ini didasari ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Ancaman dan tekanan yang bertujuan membungkam pemberitaan dinilai secara nyata telah menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik.

Baca Juga:  POLRES Wajo Amankan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pemenang Pilkada 2024

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, barang siapa yang terbukti menghalang-halangi, menghambat, atau mengganggu kemerdekaan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik, dapat dijerat ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun, dan/atau dikenakan denda sebesar-besarnya Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Aturan ini berlaku bagi setiap orang maupun badan hukum, mengingat tindakan tersebut jelas bertentangan dengan jaminan konstitusional akan kebebasan pers serta hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan faktual.

Adapun lahan yang menjadi pusat sengketa tersebut memiliki bukti kepemilikan yang sah dan jelas, yaitu seluas 1 hektare 350 meter berstatus tanah sporadik, serta 1 hektare 90 meter lainnya yang telah bersertifikat hak milik. Ironisnya, bagian tanah yang berstatus sporadik itu kini diduga telah berubah fungsi menjadi lokasi pembuangan material sisa galian tambang atau overburden, seolah hak milik warga bisa begitu saja ditimbun di bawah tumpukan tanah dan bebatuan.

Berbagai cara damai telah ditempuh Nur Santi untuk menegaskan haknya. Ia pernah memasang patok batas wilayah, namun patok tersebut dicabut paksa oleh pihak perusahaan dengan alasan dianggap mengganggu operasional tambang. Tindakan itu bukan sekadar pencabutan tanda batas, melainkan bentuk penghinaan nyata terhadap hak rakyat kecil yang berjuang mempertahankan tanah warisan.

Tekanan lain pun dirasakan langsung oleh warga tersebut. Nur Santi mengaku kerap mendapat intimidasi, di mana pihak perusahaan diduga mendatangi kediamannya dan mendesak agar ia bersedia melepaskan tanah tersebut. Padahal sebelumnya, ia telah menunjukkan itikad baik dengan mengusulkan penyelesaian bertahap: menyelesaikan urusan lahan sporadik terlebih dahulu, baru kemudian membahas lahan bersertifikat. Niat damai itu justru dijawab dengan tekanan yang semakin kuat.

Baca Juga:  LSM GMPK Layangkan Pengaduan Resmi ke Polres Kendal Terkait Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi dan Aktivitas Tambang di Boja

Poin yang paling menyakitkan bagi masyarakat adalah sikap aparat pemerintah daerah yang dinilai seribu bahasa. Hingga kini, belum terlihat langkah nyata berupa perlindungan hukum atau kepastian penyelesaian sengketa. Negara seolah absen dan menghilang saat rakyatnya berteriak meminta keadilan, padahal Nur Santi adalah putri daerah yang seharusnya mendapatkan perlindungan penuh dari aparat penegak hukum.

Masyarakat luas pun kini bersatu bersuara lantang, menuntut pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk benar-benar berdiri di atas keadilan, bukan berada di bawah bayang-bayang kekuasaan perusahaan. Penegakan hukum yang objektif menjadi tuntutan mutlak. Jika kondisi ini terus dibiarkan, kepercayaan rakyat terhadap supremasi hukum dan negara perlahan namun pasti akan terkikis habis.

Sebuah pesan tegas dan mendalam datang dari Kintap: “Tanah bukan sekadar sebidang lahan. Ia adalah sumber kehidupan, martabat, dan masa depan rakyat. Ketika hak rakyat diinjak-injak, thenegara sedang ditantang untuk membuktikan kepada siapa ia berpihak.” Nur Santi telah berani berdiri tegak melawan ketidakadilan. Kini, giliran hukum dan keadilan yang wajib berdiri tegak melindungi hak seluruh warga negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *