BeritaDaerahEkonomiHot NewsNasionalPemerintahPolitikPolri-TNISosialTerkini

Kades Desa Sempu Andong Boyolali Disorot, Dana Desa Diduga Dipakai untuk Pengerjaan Pondasi di Tanah Pribadi

10
×

Kades Desa Sempu Andong Boyolali Disorot, Dana Desa Diduga Dipakai untuk Pengerjaan Pondasi di Tanah Pribadi

Sebarkan artikel ini

BOYOLALI, JATENG – Penggunaan Dana Desa di Desa Sempu, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, menjadi sorotan setelah muncul dugaan anggaran desa digunakan untuk pengerjaan pondasi pada lahan yang disebut-sebut merupakan tanah pribadi.

Dugaan tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai dasar penganggaran, lokasi kegiatan, penerima manfaat, serta kesesuaian pekerjaan dengan dokumen perencanaan dan pertanggungjawaban Pemerintah Desa Sempu.

Pasang Iklan Disini:
Mitra Kerjasama Dengan kami Klik E-katalog Disini:

Apabila benar pekerjaan tersebut menggunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadi dan tidak memiliki dasar perencanaan serta penganggaran yang sah, penggunaan anggaran tersebut perlu diperiksa oleh pihak yang berwenang. Dana Desa pada prinsipnya merupakan bagian dari keuangan desa yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang telah beberapa kali diubah, mengatur mengenai keuangan desa, pembangunan desa, serta pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.

 

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Perlu Dibuktikan

Jika nantinya hasil pemeriksaan menemukan bahwa anggaran desa memang digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa dasar hukum dan menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah, persoalan tersebut dapat masuk ke ranah hukum yang lebih serius.

Ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi diatur antara lain dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Namun, penerapan pasal pidana terhadap suatu kasus tetap membutuhkan pembuktian mengenai unsur-unsur tindak pidananya oleh aparat penegak hukum.

Dengan demikian, dugaan penggunaan Dana Desa untuk pembangunan di atas tanah pribadi tidak serta-merta dapat disebut sebagai tindak pidana korupsi sebelum dilakukan pemeriksaan dan ditemukan bukti yang memenuhi unsur hukum.

 

Perlu Dicek Dokumen Perencanaan dan APBDes

Untuk memastikan apakah kegiatan tersebut sesuai aturan, sejumlah dokumen penting perlu diperiksa, antara lain:

APBDes Desa Sempu pada tahun anggaran terkait.

RKPDes dan RPJMDes.

Dokumen pelaksanaan kegiatan desa.

Rencana anggaran biaya atau RAB.

Status dan kepemilikan tanah lokasi pembangunan.

Berita acara musyawarah desa.

Bukti pembayaran dan pertanggungjawaban pekerjaan.

 

Hasil pemeriksaan Inspektorat apabila sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan.

Pemeriksaan terhadap dokumen tersebut penting untuk mengetahui apakah pembangunan pondasi memang merupakan kegiatan desa, siapa penerima manfaatnya, dan apakah lokasi pekerjaan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.

Baca Juga:  Buka Jambore Karhutla Riau 2025, Kapolri Ajak Masyarakat Jaga dan Lestarikan Lingkungan

 

Warga Dapat Meminta Klarifikasi

Masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui penggunaan anggaran desa. Apabila terdapat dugaan penyimpangan, warga dapat meminta penjelasan kepada Pemerintah Desa dan menempuh mekanisme pengawasan melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Apabila klarifikasi tidak memberikan jawaban yang memadai, dugaan tersebut dapat disampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Boyolali untuk dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.

Jika kemudian ditemukan indikasi tindak pidana dan terdapat bukti yang cukup, persoalan tersebut dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

Kepala Desa Dapat Menghadapi Konsekuensi Hukum Jika Terbukti Ketentuan mengenai pemberhentian kepala desa juga mengatur kondisi ketika kepala desa ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi. UU Desa menyebutkan bahwa kepala desa dapat diberhentikan sementara oleh bupati/wali kota setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi.

Sementara itu, ketentuan pengelolaan Dana Desa tahun 2026 juga mengatur mekanisme ketika terjadi perkara hukum yang melibatkan kepala desa atau bendahara desa. Dalam kondisi tertentu, pemerintah daerah dapat menetapkan pejabat pelaksana tugas apabila kepala desa atau bendahara desa telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, seluruh konsekuensi tersebut bergantung pada hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku.

 

Menunggu Klarifikasi Pemerintah Desa Sempu

Hingga berita ini disusun, dugaan penggunaan Dana Desa untuk pengerjaan pondasi di tanah pribadi tersebut perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada Kepala Desa Sempu, Pemerintah Kecamatan Andong, serta Inspektorat Kabupaten Boyolali.

Konfirmasi dari pihak Pemerintah Desa Sempu penting untuk mengetahui apakah lahan tersebut benar merupakan tanah pribadi, apakah pembangunan tersebut tercantum dalam APBDes, siapa pemilik atau penerima manfaat lahan, serta dari sumber anggaran mana pembangunan pondasi tersebut dibiayai.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

 

Catatan: Dugaan penyimpangan anggaran tidak dapat dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau proses hukum yang membuktikannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250