Breaking NewsDaerahEkonomiKriminalNasionalPemerintahPolitikPolri-TNISosial

Hutang Piutang Diselesaikan dengan Cek Kosong di Sukoharjo Solo, Di Adukan ke APH

222
×

Hutang Piutang Diselesaikan dengan Cek Kosong di Sukoharjo Solo, Di Adukan ke APH

Sebarkan artikel ini

Sukoharjo, Solo 07 Maret 2025 – Kasus hutang piutang yang melibatkan seorang warga Klaten, DR (inisial), dengan seorang pelaku berinisial L.H asal Sukoharjo, Solo, berujung pada dugaan penipuan setelah cek yang digunakan untuk melunasi hutang tersebut ternyata kosong.

 

Pasang Iklan Disini:
Mitra Kerjasama Dengan kami Klik E-katalog Disini:

Menurut pengakuan korban, DR, pelaku L.H sebelumnya meminjam sejumlah uang dan berjanji untuk membayar hutang tersebut menggunakan cek. Namun, setelah dilakukan pengecekan, cek tersebut ternyata tidak memiliki dana sama sekali, alias kosong.

 

Korban yang merasa tertipu, didampingi oleh kuasa hukumnya, Hery Supriyadi, S.H., menyatakan bahwa mereka akan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Kami akan segera melapor ke pihak berwajib terkait tindakan yang jelas-jelas merupakan penipuan ini,” ungkap Hery.

Baca Juga:  Ketika KUA Menutup Akses: Dugaan Sensor Data Akta Nikah di Gowa, PUKAT Soroti Pelanggaran Hak Publik

 

Awalnya, kasus ini dilaporkan sebagai sengketa perdata terkait masalah hutang piutang. Namun, setelah diketahui bahwa cek yang digunakan adalah cek kosong, kasus ini beralih ke ranah pidana dengan tuduhan penipuan.

 

Kuasa hukum korban, Hery Supriyadi, S.H., menegaskan bahwa penggunaan cek kosong merupakan bentuk penipuan yang jelas, karena cek tersebut tidak memiliki nilai sama sekali. “Penggunaan cek kosong jelas merupakan tindakan yang tidak sah dan merugikan pihak korban,” jelas Hery. (Pujiono.S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *