Breaking NewsDaerahEkonomiKriminalNasionalPemerintahPolitikPolri-TNISosial

Hutang Piutang Diselesaikan dengan Cek Kosong di Sukoharjo Solo, Di Adukan ke APH

218
×

Hutang Piutang Diselesaikan dengan Cek Kosong di Sukoharjo Solo, Di Adukan ke APH

Sebarkan artikel ini

Sukoharjo, Solo 07 Maret 2025 – Kasus hutang piutang yang melibatkan seorang warga Klaten, DR (inisial), dengan seorang pelaku berinisial L.H asal Sukoharjo, Solo, berujung pada dugaan penipuan setelah cek yang digunakan untuk melunasi hutang tersebut ternyata kosong.

 

Pasang Iklan Disini:
Mitra Kerjasama Dengan kami Klik E-katalog Disini:

Menurut pengakuan korban, DR, pelaku L.H sebelumnya meminjam sejumlah uang dan berjanji untuk membayar hutang tersebut menggunakan cek. Namun, setelah dilakukan pengecekan, cek tersebut ternyata tidak memiliki dana sama sekali, alias kosong.

Baca Juga:  Samsat Polres Semarang Gencarkan Kegiatan Polantas Menyapa Dengan Memberikan Sosialisasi Terkait Wajib Pajak Kendaraan Bermotor

 

Korban yang merasa tertipu, didampingi oleh kuasa hukumnya, Hery Supriyadi, S.H., menyatakan bahwa mereka akan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. Kami akan segera melapor ke pihak berwajib terkait tindakan yang jelas-jelas merupakan penipuan ini,” ungkap Hery.

 

Awalnya, kasus ini dilaporkan sebagai sengketa perdata terkait masalah hutang piutang. Namun, setelah diketahui bahwa cek yang digunakan adalah cek kosong, kasus ini beralih ke ranah pidana dengan tuduhan penipuan.

Baca Juga:  Bawakan Selimut dan Sembako Bagi Pengungsi, Polres Purbalingga Kembali Hadir untuk Warga Terdampak Bencana

 

Kuasa hukum korban, Hery Supriyadi, S.H., menegaskan bahwa penggunaan cek kosong merupakan bentuk penipuan yang jelas, karena cek tersebut tidak memiliki nilai sama sekali. “Penggunaan cek kosong jelas merupakan tindakan yang tidak sah dan merugikan pihak korban,” jelas Hery. (Pujiono.S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *