TEBING TINGGI, ( DerapKeadilan.com ) – Polemik di tubuh PDAM Tirta Bulian Kota Tebing Tinggi kembali menjadi sorotan publik.
Sejumlah mantan karyawan yang telah memasuki masa pensiun mengaku hingga kini belum menerima pembayaran hak pensiun mereka, meski sebagian di antaranya telah menunggu selama berbulan-bulan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pensiunan yang haknya belum dibayarkan antara lain Erlin (pensiun Mei 2025), Lutfi (Juni 2025), Hotma (September 2025), Sariah (Oktober 2025), Maradil (2025), serta Marwandi yang memasuki masa pensiun pada Januari 2026.
Bahkan, pensiunan terakhir disebut telah menunggu sekitar tujuh bulan tanpa kepastian pembayaran.
Permasalahan ini mencuat karena pembayaran hak pensiun yang sebelumnya disebut telah dianggarkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) hingga kini belum direalisasikan.
Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan mengenai penyebab tertundanya pembayaran hak para pensiunan.
Sejumlah informasi yang berkembang di internal perusahaan menyebutkan adanya dugaan kehati-hatian dari pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Direktur dalam merealisasikan pembayaran tersebut.
Namun, informasi tersebut masih sebatas rumor dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Persoalan ini terjadi di lingkungan PDAM Tirta Bulian Kota Tebing Tinggi dan menjadi perhatian publik hingga akhir Juli 2026, setelah para pensiunan belum memperoleh kejelasan mengenai pencairan hak mereka.
Sebelumnya, jabatan Plt Direktur PDAM sempat dipegang oleh Hadi Sucipto.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pada masa kepemimpinannya pembayaran hak pensiun pernah direalisasikan karena telah masuk dalam RKAP perusahaan.
Selanjutnya jabatan Plt Direktur diemban oleh Roy Abdulrahman dan kemudian Suartono.
Hingga saat ini pembayaran terhadap sejumlah pensiunan tersebut disebut belum terealisasi.
Sementara itu, Dewan Pengawas (Dewas) PDAM saat ini dijabat oleh Erwin Suheri Damanik yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Tebing Tinggi.
Keterlambatan pembayaran hak pensiun dinilai menimbulkan keresahan di kalangan pensiunan.
Mereka berharap hak normatif yang telah menjadi kewajiban perusahaan dapat segera dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat dikonfirmasi awak media pada 28 Juli 2026 melalui aplikasi WhatsApp mengenai alasan belum dibayarkannya hak pensiun tersebut, Plt Direktur PDAM Tirta Bulian, Suartono, memberikan jawaban singkat.
“Akan dibayarkan,” ujarnya.
Namun, Suartono belum memberikan penjelasan mengenai waktu maupun mekanisme pembayaran yang dimaksud.
Tanggapan Kontrol Sosial
Sekretaris DPD LIRA Kota Tebing Tinggi, Amarullah, pada 30 Juli 2026 menilai bahwa penundaan pembayaran hak pensiun perlu segera diselesaikan.
Menurut Amarullah, hak pensiun merupakan hak normatif karyawan yang telah menyelesaikan masa pengabdiannya sehingga tidak seharusnya tertunda apabila anggarannya telah ditetapkan.
Ia menjelaskan bahwa Pelaksana Tugas (Plt) Direktur BUMD pada prinsipnya dapat merealisasikan pembayaran hak pensiun sepanjang pembayaran tersebut telah diatur dalam Anggaran Dasar perusahaan, RKAP, maupun ketentuan internal dana pensiun yang berlaku.
“Pembayaran uang pensiun bukan merupakan kebijakan strategis baru, melainkan kewajiban rutin perusahaan yang telah menjadi hak karyawan.
Pelaksanaannya tetap mengikuti prosedur keuangan perusahaan dan mekanisme yang berlaku,” ujar Amarullah.
Ia juga menambahkan bahwa apabila terdapat ketentuan mengenai koordinasi dengan Dewan Pengawas dalam pengeluaran tertentu, mekanismenya tetap harus mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan.
Konfirmasi kepada Dewan Pengawas
Hingga berita ini disusun, Erwin Suheri Damanik selaku Dewan Pengawas PDAM Tirta Bulian belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan awak media melalui pesan WhatsApp terkait informasi yang berkembang mengenai belum terealisasinya pembayaran hak pensiun tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Apabila terdapat penjelasan atau data tambahan dari pihak PDAM Tirta Bulian maupun Dewan Pengawas, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.












