BeritaDaerahEkonomiHot NewsNasionalPemerintahPolitikPolri-TNISosialTerkini

EKS Ketua Koordinator SMSI Solo Raya Soroti Dugaan Tambang Ilegal Emas di Wonogiri

7
×

EKS Ketua Koordinator SMSI Solo Raya Soroti Dugaan Tambang Ilegal Emas di Wonogiri

Sebarkan artikel ini

WONOGIRI, JATENG – Praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, kembali menjadi sorotan tajam publik. Aktivitas tambang emas ilegal yang diduga kuat beroperasi di kawasan Blok Randu Kuning, Desa Jendi, Kecamatan Selogiri, kini menuai keresahan luas dari masyarakat Solo Raya.

Berdasarkan hasil penelusuran Tim Investigasi di lapangan, Kecamatan Selogiri memang telah lama dikenal sebagai salah satu kantong emas terbesar di Jawa Tengah. Namun sayangnya, potensi besar tersebut justru didominasi aktivitas penambangan rakyat ilegal tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah.

Pasang Iklan Disini:
Mitra Kerjasama Dengan kami Klik E-katalog Disini:

Pantauan di lokasi, para penambang lokal menggunakan metode tradisional dengan membuat lubang-lubang vertikal maupun horizontal di bawah permukaan tanah dengan kedalaman mencapai puluhan meter menggunakan peralatan seadanya untuk mengambil batuan yang diduga mengandung emas.

Yang menjadi perhatian serius, aktivitas ilegal yang sudah menjadi rahasia umum di masyarakat Solo Raya ini _diduga tidak berjalan sendiri._ Beredar informasi kuat di masyarakat adanya keterkaitan dan dugaan pembekingan oleh beberapa oknum aparat, baik dari kepolisian maupun TNI, sehingga praktik PETI tersebut terkesan kebal hukum dan terus beroperasi.

*Informasi terbaru yang dihimpun Tim Investigasi dari warga masyarakat sekitar, di wilayah Jendi, Wonogiri, Jawa Tengah, praktik pertambangan emas ilegal tersebut diduga dikendalikan oleh seorang bos atau pemilik tambang yang akrab disapa Pak Gendut / Pak Gembrut.* Informasi ini masih bersifat dugaan dan bersumber dari keterangan warga, sehingga kebenaran identitasnya masih perlu pendalaman lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Baca Juga:  Jalan Desa Aleu Majron Putus Akibat Banjir, Kades dan Mukim GAM Gerak Cepat Perbaiki dengan Dana Pribadi

Tim Media Investigasi menemukan sejumlah kejanggalan di lapangan terkait pembiaran aktivitas tersebut. Padahal, aktivitas PETI jelas melanggar _UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba_ dan dapat merusak lingkungan serta merugikan negara.

Menanggapi hal tersebut, _Warsito selaku Ketua Eks Koordinator SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Solo Raya_ angkat bicara dengan statement tegas.

Warsito menghimbau agar Aparat Penegak Hukum (APH) tidak tutup mata dan harus segera bertindak tegas.

> “Ini pelanggaran fatal. Jika benar ada pembiaran apalagi dugaan keterlibatan oknum aparat dalam tambang ilegal di Wonogiri ini, maka ini harus segera ditindak tegas. Saya minta pihak penegak hukum, baik Polda Jateng maupun Korem, segera terjun langsung ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan penertiban. Jangan sampai hukum kalah oleh tambang ilegal,” tegas Warsito, Sabtu (10/10).

Warsito juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini.

> “Saya selaku Ketua Eks Koordinator SMSI Solo Raya akan selalu mengawasi dan mengawal terus adanya aduan dari masyarakat terkait praktik tambang emas ilegal di Wonogiri. Kami akan terus bersuara sampai ada tindakan nyata. Ini demi keselamatan lingkungan dan warga sekitar,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Polres Wonogiri, Kodim 0728/Wonogiri, serta Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah terkait dugaan tersebut.

Masyarakat berharap, pemerintah dan aparat segera turun tangan untuk menghentikan praktik PETI yang meresahkan ini sebelum menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih parah dan konflik sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250