BeritaDaerahEkonomiHot NewsNasionalPemerintahPolitikPolri-TNISosialTerkini

Tanggapan Resmi Redaksi Derapkeadilan.com , Atas Surat Dewan Pers Nomor 1471/DP/X/2026 dan Hak Jawab Dr. Suci Aulia Sari

12
×

Tanggapan Resmi Redaksi Derapkeadilan.com , Atas Surat Dewan Pers Nomor 1471/DP/X/2026 dan Hak Jawab Dr. Suci Aulia Sari

Sebarkan artikel ini

Aceh Utara, Derapkeadilan.com — Redaksi Derapkeadilan.com menyampaikan tanggapan resmi atas Keputusan Dewan Pers Nomor 1471/DP/X/2026 tertanggal 8 Oktober 2026 serta Hak Jawab yang disampaikan oleh Dr. Suci Aulia Sari terkait pemberitaan berjudul “Bisa Dibilang Anak Durhaka! Suci Aulia Sari Cs Desak Harta Sampai Cacimaki Ayah Kandung, Diberhentikan dari Kampus Tempat Mengajar dan Tetap Ditetapkan Tersangka” yang diterbitkan pada 1 September 2026.

Pertama-tama, redaksi menghormati kewenangan Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Keputusan dan penilaian Dewan Pers merupakan bagian penting dalam upaya menjaga profesionalisme, independensi, serta tanggung jawab media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Pasang Iklan Disini:
Mitra Kerjasama Dengan kami Klik E-katalog Disini:

Redaksi memahami bahwa setiap pemberitaan harus mengedepankan akurasi, keberimbangan, verifikasi, asas praduga tak bersalah, serta penghormatan terhadap hak jawab dan hak koreksi.

 

1. Menghormati Keputusan Dewan Pers dan Hak Jawab

Redaksi Derapkeadilan.com menerima dan menghormati keputusan Dewan Pers sebagai bahan evaluasi serius terhadap pelaksanaan tugas jurnalistik.

Kami menyadari bahwa kebebasan pers bukanlah kebebasan tanpa batas. Kebebasan tersebut harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab, etika, dan penghormatan terhadap hak setiap warga negara.

Sehubungan dengan Hak Jawab Dr. Suci Aulia Sari, redaksi berkomitmen untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang berlaku.

Redaksi juga akan memperhatikan ketentuan mengenai pemuatan Hak Jawab, Hak Koreksi, serta penautannya pada pemberitaan yang menjadi objek pengaduan, sesuai dengan kewajiban dan rekomendasi yang berlaku.

 

2. Evaluasi terhadap Proses Pemberitaan

Redaksi memahami bahwa pemberitaan yang menyangkut persoalan keluarga, dugaan tindak pidana, dan proses hukum seseorang memerlukan kehati-hatian yang tinggi.

Informasi yang beredar di media sosial tidak seharusnya langsung diperlakukan sebagai fakta jurnalistik tanpa pemeriksaan dan verifikasi yang memadai.

Apabila dalam proses pemberitaan sebelumnya terdapat kekurangan dalam hal konfirmasi, verifikasi, pemilihan judul, atau keberimbangan informasi, hal tersebut menjadi bahan evaluasi bagi redaksi untuk memperbaiki standar kerja jurnalistik.

Kami menyadari bahwa sebuah judul dapat dibaca dalam hitungan detik, tetapi dampaknya terhadap nama baik seseorang dapat berlangsung jauh lebih lama.

Oleh karena itu, redaksi perlu memastikan bahwa pilihan kata dalam pemberitaan tidak berubah menjadi penghakiman terhadap seseorang yang perkara hukumnya belum diputus secara berkekuatan hukum tetap.

 

3. Permohonan Maaf kepada Dr. Suci Aulia Sari

Atas pemberitaan yang menjadi objek pengaduan dan berdasarkan evaluasi terhadap keputusan Dewan Pers, Redaksi Derapkeadilan.com menyampaikan permohonan maaf kepada Dr. Suci Aulia Sari apabila penyajian berita tersebut telah menimbulkan kerugian, ketidaknyamanan, atau membentuk persepsi publik yang tidak berimbang terhadap dirinya.

Permohonan maaf ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen redaksi untuk memperbaiki pelaksanaan tugas jurnalistik.

Kami memahami bahwa nama baik, kehormatan, dan martabat seseorang merupakan hal yang sangat berharga. Pemulihannya membutuhkan sikap terbuka, langkah yang bertanggung jawab, serta kesediaan untuk memperbaiki kekeliruan.

Redaksi tidak bermaksud menjadikan pemberitaan sebagai sarana untuk menghakimi atau merendahkan pihak mana pun.

 

4. Mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

Dalam pemberitaan mengenai proses hukum, redaksi berkomitmen untuk membedakan secara jelas antara dugaan, keterangan narasumber, fakta yang telah terverifikasi, dan putusan pengadilan.

Baca Juga:  Polsek Baturraden Polresta Banyumas Cepat Tangani Longsor di Jalan Raya Kemutug Lor – Karangsalam Lor

Status seseorang dalam proses hukum tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa orang tersebut bersalah. Penilaian mengenai kesalahan pidana merupakan kewenangan pengadilan melalui proses hukum yang berlaku.

Demikian pula, persoalan keluarga dan sengketa harta harus diberitakan secara hati-hati, dengan memberikan ruang yang layak bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan keterangan masing-masing.

Redaksi juga memahami pentingnya memeriksa dokumen hukum yang relevan sebelum menjadikannya dasar dalam pemberitaan.

 

5. Komitmen terhadap Perbaikan dan Pemulihan

Sebagai perusahaan pers, Derapkeadilan.com akan menjadikan keputusan Dewan Pers ini sebagai bahan pembelajaran untuk memperkuat profesionalisme redaksi.

Langkah perbaikan akan diarahkan pada peningkatan verifikasi sumber, pelaksanaan konfirmasi kepada pihak yang diberitakan, penggunaan judul yang proporsional, serta pemenuhan hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Redaksi juga akan menindaklanjuti kewajiban yang secara khusus ditetapkan dalam keputusan Dewan Pers, sesuai ruang lingkup dan ketentuan pelaksanaannya.

Terkait permintaan mengenai pemulihan karier, penyampaian surat kepada pihak kampus, dan penyebarluasan klarifikasi melalui berbagai platform, redaksi akan menelaah setiap permintaan tersebut berdasarkan keputusan Dewan Pers, kewenangan redaksi, dan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap langkah yang diambil akan disampaikan secara proporsional dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

6. Kata Bijak: Pers Harus Menjadi Penjernih, Bukan Penghakim

Ada sebuah prinsip yang patut menjadi pegangan setiap insan pers:

“Berita yang baik bukanlah berita yang paling keras menghakimi, melainkan berita yang paling sungguh-sungguh mencari kebenaran.”

Kami percaya bahwa pers memiliki peran penting dalam mengawasi kekuasaan, menyampaikan fakta, dan memberikan informasi kepada masyarakat. Namun, kepercayaan publik hanya dapat dijaga apabila setiap berita disusun dengan ketelitian, keberanian melakukan koreksi, dan kesediaan mendengarkan semua pihak.

“Kebenaran tidak akan menjadi lemah karena sebuah koreksi, dan kehormatan tidak akan berkurang karena keberanian meminta maaf.”

Bagi redaksi, menerima evaluasi bukanlah tanda kelemahan. Sebaliknya, kesediaan memperbaiki kekurangan merupakan bagian dari tanggung jawab profesional dan penghormatan terhadap masyarakat.

Kami juga memahami bahwa kritik terhadap pers merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Kritik yang disampaikan secara terbuka dan berdasarkan mekanisme yang berlaku harus menjadi kesempatan bagi media untuk terus berbenah.

 

7. Penutup

Redaksi Derapkeadilan.com kembali menegaskan komitmennya untuk menghormati Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta ketentuan Dewan Pers yang berlaku.

Kami menghormati hak Dr. Suci Aulia Sari untuk menyampaikan pandangan, memberikan klarifikasi, dan memperoleh pelayanan Hak Jawab sesuai ketentuan.

Ke depan, redaksi akan terus berupaya menghadirkan pemberitaan yang akurat, berimbang, terverifikasi, dan tidak mengabaikan hak serta martabat pihak-pihak yang diberitakan.

“Pers yang bermartabat bukan pers yang tidak pernah melakukan kekeliruan, melainkan pers yang berani mengevaluasi diri, memperbaiki kesalahan, dan mempertanggungjawabkan setiap kata yang dipublikasikan.”

Demikian tanggapan resmi ini kami sampaikan sebagai bentuk penghormatan terhadap Dewan Pers, komitmen terhadap profesionalisme jurnalistik, dan tanggung jawab kepada masyarakat.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

 

Hormat kami,

Redaksi Derapkeadilan.com

 

Catatan: Naskah ini merupakan draf tanggapan resmi. Redaksi perlu memastikan kesesuaiannya dengan bunyi lengkap Keputusan Dewan Pers Nomor 1471/DP/X/2026 dan melaksanakan kewajiban yang tercantum di dalamnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250