Breaking NewsDaerahEkonomiHot NewsNasionalPemerintahPolitikPolri-TNISosial

Dugaan Penipuan Investasi Pengadaan Barang, Yuli Warga Semarang Melaporkan Iwan Cahyono ke Polisi

246
×

Dugaan Penipuan Investasi Pengadaan Barang, Yuli Warga Semarang Melaporkan Iwan Cahyono ke Polisi

Sebarkan artikel ini

Semarang, Rabu, 30/4/2025 – Warga Kota Semarang yang menjadi korban dugaan penipuan investasi pengadaan barang yang melibatkan Iwan Cahyono sebagai terduga pelaku melaporkan kasus ini ke Polrestabes Semarang.

 

Korban atas nama Yuli Maryuti beralamat di Jl Tambra Kp Darat Mulyo RT 2/10 Dadapsari Semarang Utara Kota Semarang Jawa Tengah, mengalami kerugian total sebesar Rp 916 juta.

 

Menurut Yuli, yang juga adalah tetangga pelaku di Perbalan Semarang Utara, penipuan ini dimulai sejak tahun 2022 hingga 2024.

 

Korban menyetor uang kepada Iwan dengan harapan mendapatkan keuntungan dari investasi pengadaan barang dengan modus operandi pengadaan barang di sejumlah Pemkab di Jateng, DIY, dan Jawa Timur.

Baca Juga:  Jelang Hari Bhayangkara ke-79, Polres Karanganyar Gelar Ziarah untuk Hormati Pejuang Bangsa

 

Ketika korban meminta uang pokok dan meminta pelaku untuk menunjukkan gudang penyimpanan barang investasi, Iwan selalu berkelit dan menghindar.

 

Keterlibatan Iwan sebagai terduga pelaku penipuan ini terungkap setelah para korban merasa jengkel dan tidak puas dengan jawaban yang diberikan oleh pelaku.

 

Polrestabes Semarang saat ini tengah menangani kasus ini dan meminta keterangan baik pihak pelapor maupun terlapor, penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap detail penipuan yang dilakukan oleh Iwan Cahyono.

 

“Setiap laporan yang kami terima akan kami tindak lanjuti dengan serius. Kami akan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan,” Ujar salah satu penyidik Reskrim Polrestabes Semarang saat menerima laporan yang enggan di sebut identitasnya.

Baca Juga:  Polsek Singorojo Tebar Kebaikan: Santuni Puluhan Anak Yatim dan Bagi Takjil di Bulan Ramadhan

 

Kepolisian juga meminta masyarakat yang memiliki informasi tambahan mengenai Iwan Cahyono atau dugaan praktik investasi tidak jelas lainnya untuk segera melapor. Hal ini diharapkan dapat membantu pihak berwajib dalam mengungkap kebenaran dan mencegah praktik serupa di masa mendatang.

 

Jika terbukti Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

 

Para korban berharap agar pelaku dapat diproses sesuai dengan hukum dan mendapatkan keadilan atas kerugian yang mereka alami.

 

(Red – Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *