Aceh Utara, Derapkeadilan.com — Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Kabupaten Aceh Utara, Muhammad yang akrab disapa Rimung Buloh, mengecam sangat keras sekaligus secara tegas tidak menerima perlakuan biadab yang diduga dilakukan pihak yang mengaku sebagai petugas FIF Lhokseumawe terhadap Wakil Ketua APPI Aceh Utara, Samsul Bahri. Peristiwa keji ini berlangsung Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di halaman Kantor Dukcapil Gampong Hueng, Kecamatan Tanah Luas.
Saat kejadian, sekelompok orang yang mengaku sebagai petugas FIF Lhokseumawe bersama orang-orang yang diduga disewa khusus sebagai tenaga penarik bayaran bertindak beringas, kasar, dan tidak beradab. Mereka memaksa merebut paksa sepeda motor Honda Beat BL 5323 KBD yang dikendarai Samsul Bahri. Ketika diminta menunjukkan bukti sah — surat tugas tidak ada, surat keputusan pengadilan tidak ada, surat perintah penarikan resmi tidak ada sama sekali! Hanya bermodalkan selembar surat perjanjian, mereka berani mengeroyok, mengintimidasi, memukul, bahkan menindas Samsul Bahri di tempat umum! Ini bukan urusan penarikan, ini perampokan di siang bolong di depan mata orang banyak!
Rimung Buloh menegaskan:
Saya sebagai ketua DPD APPI Aceh Utara secara tegas menyatakan tidak menerima perlakuan keji ini! Bagaimana mungkin orang yang tidak punya wewenang, tidak punya surat, tidak punya hak — berani merampas milik orang lain dengan kekerasan?! Apalagi terhadap wakil saya yang sedang bertugas! Ini penghinaan terhadap hukum, penghinaan terhadap profesi, dan penghinaan terhadap seluruh masyarakat Aceh Utara! Saya tidak akan diam, saya tidak akan memaafkan, saya tidak akan membiarkan!”
Perbuatan ini jelas melanggar undang-undang, tidak ada alasan pembenaran sama sekali! Sesuai UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, pihak leasing dilarang keras menarik paksa kendaraan! Jika ada sengketa, jalurnya satu: Pengadilan Negeri! Tidak boleh main keroyok, tidak boleh main pukul, tidak boleh sewa preman! Tanpa putusan hakim, tanpa persetujuan pemilik — penarikan paksa sama dengan perampokan yang dijerat Pasal 365 KUHP dengan pidana penjara hingga 9 tahun! Juga Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan! Semua ini pasal pidana, bukan urusan damai!”
Lanjut Rimung Buloh dengan nada tajam:
Saat digembok motor di halaman Dukcapil, kalian galak sekali! Berani mendorong, berani memukul, berani mengancam nyawa wakil saya Samsul Bahri! Tapi saat berhadapan langsung dengan saya sebagai ketua APPI, kenapa kalian tiba-tiba diam mematung seperti kambing basah? Tak berani buka mulut, tak berani menatap mata! Apakah karena kalian sadar sudah ketahuan jadi penipu? Apakah karena kalian tahu kalian adalah perampok yang kebetulan belum diborgol? Kalian tidak bisa lari dari kebenaran!”
Polsek Tanah Luas bergerak sangat cepat meredam situasi yang memanas. Petugas segera tiba di lokasi, memisahkan kedua belah pihak, dan mengantar ke kantor polisi untuk dibuatkan Berita Acara Penitipan di hadapan Penyidik Aiptu Lukman Hakim, S.H. Motor dititipkan sementara dalam keadaan baik. Pihak FIF diberi waktu 2 hari untuk melengkapi dan menunjukkan surat eksekusi Pengadilan Negeri yang sah dan berkekuatan hukum tetap. Jika dalam waktu tersebut tidak dapat ditunjukkan, motor harus dikembalikan utuh kepada Samsul Bahri tanpa kurang satu rupiah pun! Dan itu tidak menghentikan proses hukum — kami tetap lanjutkan laporan pidana perampokan ini!
Rimung Buloh menutup dengan ketegasan yang tak tergoyahkan:
Saya berjanji di hadapan Tuhan dan masyarakat Aceh Utara: saya tidak akan tinggal diam! Kasus ini tidak selesai di sekadar polisi, tidak selesai di damai, tidak selesai di belakang pintu! Saya akan bawa ini sampai ke ruang sidang — sampai kemeja hijau dipakai, sampai hakim menjatuhkan vonis! Siapapun pelakunya, siapapun yang menyewa, siapapun yang melindungi — saya seret semuanya ke jalur hukum! Tidak ada teman, tidak ada kenalan, tidak ada tawar-menawar! Hukum harus tegak, keadilan harus menang, dan perampok harus dihukum!”
Samsul Bahri selaku korban juga menegaskan tidak akan menerima damai sebelum keadilan tercapai sepenuhnya dan siap menuntut ganti rugi materiil maupun moril kepada seluruh pihak yang terlibat. APPI Aceh Utara akan memantau ketat setiap proses hingga kasus ini tuntas di pengadilan.














