Aceh Timur ( DerapKeadilan.com ) – Kematian seorang pemuda bernama Muhammad Al Farizi, warga Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, pada 23 April 2026, menjadi sorotan publik. Pihak keluarga menduga adanya unsur penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Tidak terima atas peristiwa tersebut, keluarga korban melalui kuasa hukumnya, Zaid Al Adawi, S.H., pada 25 April 2026 resmi melaporkan kasus ini ke Polda Aceh.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor: STTLP/B/101/V/2026/SPKT/POLDA ACEH tertanggal 24 April 2026, dengan dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kuasa hukum keluarga korban, Zaid Al Adawi, menyampaikan bahwa sebelum meninggal dunia, korban diduga mengalami tindakan kekerasan. Dugaan tersebut diperkuat dengan sejumlah kejanggalan yang ditemukan pada tubuh korban.
Ditemukan bekas pijakan sepatu di bagian dagu, luka memar di seluruh wajah, luka gores di leher dan lengan kiri, bekas ikatan tali di lengan kanan, serta lebam di bagian dada dan punggung korban,” ujar Zaid, Sabtu (25/4/2026).
Lebih lanjut, berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan bukti awal yang diperoleh, pihak keluarga menduga pelaku berasal dari oknum aparat kepolisian, khususnya dari Direktorat Narkoba Polda Aceh. Meski demikian, Zaid menegaskan bahwa kemungkinan keterlibatan oknum dari satuan lain juga tidak ditutup.
Selain dilaporkan ke Polda Aceh, kasus ini juga telah disampaikan ke Mabes Polri guna mendapatkan perhatian khusus.
Kami mewakili keluarga korban meminta agar Polda Aceh dan Mabes Polri dapat mengungkap kasus ini secara tuntas. Kami menginginkan keadilan dan kebenaran atas kematian Muhammad Al Farizi,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait laporan tersebut.















