AlkesArus Balik MudikATR/BPNBalap LiarBanyuwangiBencana AlamBeritaBNN JATENGBPH MIGASBreaking NewsDaerahEkonomiHot NewsNasionalPemerintahPolitikPolri-TNISosialTerkini

Bupati Bener Meriah Diminta Surati Kemendagri Terkait Dugaan Rangkap Jabatan, JWI Aceh Timur Soroti Standar Ganda Penegakan Hukum

39
×

Bupati Bener Meriah Diminta Surati Kemendagri Terkait Dugaan Rangkap Jabatan, JWI Aceh Timur Soroti Standar Ganda Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini

Aceh Timur ( DERAP KEADILAB.COM ) – Isu dugaan rangkap jabatan dua pejabat eselon di Kabupaten Aceh Tengah kembali menjadi sorotan publik. Mantan Ketua Permata (Persatuan Mahasiswa Aceh Tengah dan Bener Meriah), Zikri Yanda, mendesak Pemerintah Kabupaten Bener Meriah segera mengambil langkah tegas dan administratif guna memastikan kejelasan status kepegawaian kedua pejabat tersebut.

 

Pasang Iklan Disini:
Mitra Kerjasama Dengan kami Klik E-katalog Disini:

 

Menurut Zikri Yanda, persoalan ini bukan sekadar isu administratif, melainkan menyangkut etika birokrasi, kepatuhan terhadap regulasi, serta kredibilitas tata kelola pemerintahan daerah.

 

 

Adapun dua pejabat yang dimaksud adalah Ismail, S.E., M.Si yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Tengah, namun disebut masih tercatat sebagai Kepala Dinas Arsip di Bener Meriah.

 

 

Selain itu, Ruslan Ramadhan, S.STP yang kini menjabat sebagai Kepala BKPSDM Aceh Tengah, juga disebut masih tercatat sebagai Kepala Bidang di Badan Kesbangpol Bener Meriah.

 

 

Jika informasi ini benar dan belum ada kejelasan administratif terkait pemberhentian atau mutasi definitif dari jabatan sebelumnya, maka hal ini harus segera diluruskan. Jangan sampai menimbulkan polemik berkepanjangan dan berpotensi melahirkan persoalan hukum, termasuk tanda tangan yang tidak sah,” ujar Zikri.

 

 

Ia menegaskan, Bupati Bener Meriah memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan struktur organisasi di daerahnya bersih dari potensi konflik jabatan.
Langkah konkret yang perlu dilakukan, menurutnya, adalah menyurati Kementerian Dalam Negeri guna meminta klarifikasi serta memastikan prosedur mutasi dan pemberhentian pejabat dimaksud telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Koordinasi dengan pemerintah pusat dinilai penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran status kepegawaian yang dapat berdampak pada sistem penggajian, tunjangan jabatan, serta legitimasi kewenangan dalam pengambilan kebijakan.(Sumber Lintas Gayo.co).

 

 

JWI Aceh Timur: Rangkap Jabatan Hambat Kemajuan dan Tutup Peluang Kerja

 

 

Sementara itu, Ketua JWI Aceh Timur, Hendrika Saputra, A.Md, menilai persoalan rangkap jabatan dan penerimaan honor dari beberapa sumber anggaran negara tidak boleh dipandang sebelah mata.

Baca Juga:  Patroli Hingga Subuh, Tim Star Reborn Sambangi Satkamling dan Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Lhokseumawe

 

 

Ia menyoroti adanya dugaan standar ganda dalam penegakan hukum. Menurutnya, ketika masyarakat kecil seperti guru honorer diproses hukum karena menerima honor dari dua sumber anggaran, negara seharusnya juga bersikap tegas terhadap pejabat yang menerima fasilitas atau honor ganda dari jabatan berbeda.

 

 

Negara harus konsisten. Jika ada pejabat dari tingkat desa hingga pusat yang menerima honor dari beberapa sumber anggaran negara tanpa kejelasan regulasi, maka harus dihentikan. Jangan hanya masyarakat kecil yang ditegakkan hukum, sementara di lingkar kekuasaan dibiarkan,” ujar Hendrika kepada media ini, Jumat (27/2/2025).

 

 

Lebih lanjut, ia meminta negara segera menghentikan praktik rangkap jabatan di berbagai instansi pemerintahan, mulai dari tingkat pusat hingga ke daerah paling bawah.
Menurutnya, rangkap jabatan bukan hanya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, tetapi juga menghambat efektivitas kerja dan mempersempit peluang lapangan pekerjaan bagi masyarakat lain yang berkompeten.

 

 

Bagaimana negara mau maju jika satu orang memegang dua atau bahkan tiga jabatan sekaligus? Tentu waktu dan fokusnya terbagi. Itu bisa menghambat proses pembangunan dan pelayanan publik. Selain itu, jabatan yang dirangkap berarti menutup kesempatan bagi masyarakat lain yang memiliki kapasitas dan prestasi untuk ikut berkontribusi,” tegasnya.

 

 

Hendrika juga menilai bahwa praktik rangkap jabatan dapat memperlebar kesenjangan ekonomi karena distribusi penghasilan dan fasilitas negara tidak merata.

 

 

Kita minta dihentikan segera. Jangan sampai ada satu orang memegang banyak jabatan, sementara masyarakat lain yang berpotensi tidak mendapatkan kesempatan. Negara harus memberi ruang yang adil agar tercipta pemerintahan yang profesional, efektif, dan membuka peluang kerja seluas-luasnya,” pungkasnya.

 

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Bener Meriah maupun Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah terkait dugaan tersebut.

 

Penulus>{ Rimung }

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *