Jurnalis : Nawangsari.
Up to date : Selasa (24/02/2026).
TALUN, BLITAR – Jawa Timur // Derap Keadilan // Di Bawah langit Desa Njari yang seharusnya teduh oleh gema tadarus, sebuah belati paradoks sedang menghujam jantung “Bumi Proklamator”. Saat umat muslim bersujud menjemput kemuliaan Ramadhan, di sebuah sudut Kecamatan Talun, pesta maksiat sabung ayam justru digelar dengan angkuh, seolah hukum hanyalah macan kertas yang taringnya sudah dicabut oleh uang taruhan.
Bukan suara adzan yang paling nyaring di sini, Melainkan teriakan liar para penjudi yang mempertaruhkan nasib di atas nyawa unggas yang saling cabik.
Praktik judi skala besar ini berdiri menantang, menistakan slogan “Blitar Digdaya: Jaya Linuwih”. Alih-alih jaya karena martabatnya, wajah Blitar kini berlumur darah ayam dan debu kemaksiatan yang dibiarkan melambai bebas.
Bau Busuk “Atensi”: Mengapa Kapolsek Tutup Mata?
Kengerian yang dirasakan masyarakat bukan sekadar soal perjudiannya, melainkan keberanian para bandar yang beroperasi tanpa rasa takut akan jeruji besi. Muncul aroma busuk dugaan “atensi” sistematis ke berbagai titik. Publik bertanya secara liar: Berapa harga sebuah kesucian Ramadhan hingga aparat setempat seolah memakai kacamata kuda? Bagaimana mungkin kerumunan massa dengan perputaran uang ratusan juta rupiah luput dari radar patroli, jika bukan karena ada “restu” yang terselubung?
“Kami lelah melihat lingkungan kami jadi sarang maksiat, tapi kami takut bersuara karena nyawa taruhannya. Kami hanya ingin tempat itu tutup total, selamanya!
(Heri alias komek) owner tempat maksiat tersebut” ungkap seorang warga dengan nada gemetar, meminta identitasnya dikubur dalam-dalam demi keamanan, sebut saja MR xx.
Ujian Nyali untuk Polres Blitar dan Polda Jatim
Kini, mata masyarakat tertuju pada komitmen Kapolsek Talun dan Kapolres Blitar.
Apakah mereka akan membiarkan Desa Njari menjadi zona bebas hukum, ataukah mereka akan membuktikan bahwa slogan “Digdaya” bukan sekadar bualan politik?
Tuan-tuan pemegang lencana, jangan biarkan rakyat percaya bahwa di Blitar, hukum bisa dibeli dan Ramadhan bisa dijual. Masyarakat tidak butuh janji “akan diselidiki atau akan di tindak lanjuti”, Masyarakat menuntut PENGGEREBEKAN DAN PENUTUPAN TOTAL.
Jelas!!
Perjudian sabung ayam di Indonesia dilarang keras dan ditindak tegas berdasarkan Pasal 303 KUHP, Pasal 303 bis KUHP, serta UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Pelaku penyelenggara diancam pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta, sementara pemain diancam penjara hingga 4 tahun.
Rincian pasal, sanksi, dan tindakan tegas:
1. Dasar Hukum dan Pasal Perjudian Sabung Ayam
Pasal 303 KUHP: Mengatur ancaman hukuman bagi penyelenggara, bandar, atau penyedia tempat perjudian (termasuk sabung ayam yang dijadikan ajang taruhan). Sanksinya adalah penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.
Pasal 303 bis KUHP: Mengatur ancaman hukuman bagi pemain/peserta yang ikut serta dalam perjudian. Sanksinya adalah penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974: Menegaskan bahwa semua bentuk perjudian adalah tindak pidana kejahatan.
KUHP Baru (UU 1/2023 Pasal 426): Menawarkan atau memberi kesempatan untuk berjudi sebagai mata pencaharian diancam penjara hingga 9 tahun atau denda kategori VI (maksimal Rp2 miliar).
2. Tindakan Tegas
Kepolisian: Melakukan penggerebekan, penyitaan barang bukti (ayam, uang taruhan, tempat), dan penangkapan pelaku serta bandar.
Penyidikan: Perkara diproses secara pidana hingga ke pengadilan.
Pengecualian: Hukum positif tidak melarang sabung ayam yang merupakan bagian dari upacara adat atau keagamaan (misalnya di Bali), selama tidak ada unsur perjudian/taruhan uang, sebagaimana diatur dalam PP No. 9 Tahun 1981 dan disinggung dalam jurnal UIN Madura.
3. Denda
Sesuai dengan penyesuaian hukum, denda yang diterapkan:
Penyelenggara/Bandar: Maksimal Rp25.000.000,00.
Pemain: Maksimal Rp10.000.000,00.
Perjudian sabung ayam dianggap melanggar ketertiban umum dan merugikan moral bangsa.
Berita ini akan running dan terus bersambung …..
Polda Jatim: @poldajatim
Kapolda Jatim: @kapoldajatim
Propam Polda Jatim: @propampoldajatim.
Polres Blitar: @polresblitar
Satpol PP Kab. Blitar: @satpolpp_kabblitar
Kodim 0808 Blitar: @kodim0808
Pemkab Blitar: @pemkab_blitar
@Polsek Talun
Hashtag:
#BlitarDigdaya #JudiSabungAyam #DesaNjari #KecamatanTalun #PropamPoldaJatim #KapoldaJatim #PolresBlitar #BumiProklamator #StopJudi #RamadhanBerdarah















